Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemendagri Dorong Percepatan Penegasan Batas Desa, Baru 16,77% Tuntas yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mempercepat penegasan batas desa secara definitif. Kejelasan batas wilayah dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pemenuhan hak masyarakat, khususnya dalam administrasi pertanahan.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan desa secara hukum merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Karena itu, batas definitif dibutuhkan agar wilayah desa memiliki kepastian secara administratif maupun yuridis.
“Dalam upaya untuk mempercepat pemenuhan hak-hak masyarakat khususnya untuk legalitas hukum administrasi pertanahan, sangat diperlukan segera dilaksanakan penegasan batas desa secara definitif,” ujar La Ode dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (15/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Ode mengungkapkan hingga akhir Agustus 2026, penyelesaian batas desa yang telah dilaporkan kepada Kemendagri baru mencapai 16,77% dari total 75.266 desa di Indonesia.
Kemendagri juga masih menunggu sejumlah pemerintah daerah menyampaikan laporan resmi beserta dokumen pendukung hasil penegasan batas desa.
Dokumen yang diperlukan antara lain peraturan bupati tentang peta batas desa, data digital peta batas, berita acara, serta bukti verifikasi teknis atas peta batas yang telah diselesaikan.
Menurut La Ode, kepastian batas desa tidak sekadar menentukan posisi suatu wilayah di dalam peta. Batas definitif juga menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan desa.
Selain itu, kejelasan wilayah diperlukan untuk memastikan cakupan pelayanan administrasi kependudukan, memperjelas aset pemerintah, pemerintah desa dan masyarakat, serta mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Dengan adanya batas desa yang sudah definitif, menjadikan desa secara yuridis telah memiliki wilayah yang sah secara hukum sebagai basis perencanaan pembangunan desa,” katanya.
La Ode menambahkan batas desa juga memiliki peran dalam membuka peluang investasi serta menjadi dasar penataan ruang pada tingkat yang lebih luas.
Sebaliknya, ketidakjelasan batas wilayah berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembagian kewenangan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di lapangan.
“Begitu sebuah garis ditetapkan, ia membagi yurisdiksi, tanggung jawab pelayanan, aset, akses, statistik, perencanaan, dan sering kali distribusi manfaat,” ujar La Ode.
Untuk mempercepat penegasan batas desa, Kemendagri menjalankan Proyek Administrasi Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang Terpadu atau Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Program tersebut berlangsung pada 2025-2029.
Pada tahap pertama 2026, program telah diselesaikan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Sementara itu, tahap kedua pada 2026 akan dilaksanakan di delapan kabupaten. Sebelum penegasan batas dilakukan di lapangan, pemerintah terlebih dahulu melakukan skrining lingkungan dan sosial untuk mengidentifikasi potensi persoalan.
Kemendagri menekankan proses penegasan batas harus memenuhi kaidah yuridis dan teknis serta melibatkan masyarakat. Koordinasi antara pemerintah daerah, camat, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat juga perlu diperkuat agar proses berjalan efektif.
(azh/azh)




