Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai SMA-SMK di Banten Berlakukan PJJ 3 Hari Buntut Erupsi Anak Krakatau yang sedang hangat diperbincangkan.
Serang –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan Surat Edaran penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk SMA, SMK, dan SKh buntut dari erupsi Gunung Anak Krakatau. Proses PJJ akan dilaksanakan selama tiga hari.
Keputusan ini menindaklanjuti SE Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Jamaluddin. PJJ dilakukan pada Senin (7/9), Selasa (8/9), dan Rabu (9/9).
Jamaluddin menyebut aturan itu dibuat demi menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga sekolah, berdasarkan arahan Gubernur Banten Andra Soni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dialihkan sementara untuk melaksanakan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) selama 3 (tiga) hari, pada Senin sampai dengan Rabu, 7 sampai dengan 9 September 2026,” kata Jamaluddin dalam edaran tersebut, Minggu (6/9/2026).
Dindikbud Provinsi Banten secara berkala akan berkoordinasi dan meminta pertimbangan teknis kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik guna menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Jamaluddin mewajibkan kepala satuan pendidikan untuk memastikan jalannya kegiatan PJJ. Dia meminta mereka memantau proses belajar mengajar secara daring, dan menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Dinas melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Jamaluddin juga mengimbau orang tua atau wali murid untuk mendampingi, mengawasi, dan membimbing putra-putrinya selama PJJ.
“Mengurangi aktivitas putra-putrinya di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung serta memakai masker standar medis/respirator apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah,” katanya.
(aik/wnv)




