Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai BGN Segera Terbitkan Aturan Insentif SPPG, Tak Lagi Rata Rp 6 Juta yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan pihaknya bakal menerbitkan Peraturan Badan (Perbadan) terkait perubahan insentif harian bagi Satuan Pelayanan Gizi Nasional (SPPG). Ia menegaskan insentif bagi SPPG tak disamaratakan sebesar Rp 6 juta.
“Ini saya sedang, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar, maka nanti insentifnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan yang baru saja saya terbitkan itu,” kata Sudaryono usia Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudaryono mengatakan di era kepemimpinan BGN sebelum dirinya, insentif untuk setiap SPPG sama rata sebesar Rp 6 juta. Ia menyebut insentif akan diberikan berdasarkan porsi MBG yang diproduksi oleh SPPG itu.
“Evaluasinya gini. Ini kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi, dibayar semua Rp 6 juta kan nggak adil dong,” kata Sudaryono.
“Iya dong. Artinya kalau kamu, kalau 2.000, itu 3.000 porsi baru Rp 6 juta. Tapi kalau kamu bikin 2.000 porsi dibayar Rp 6 juta, berarti kan kandungannya nggak Rp15.000 satu porsinya,” tambahnya.
Ia mengatakan nantinya insentif tak sama antar SPPG. Sudaryono menyebut aturan terkait perubahan insentif itu akan terbit minggu depan.
“Sekarang tidak, ya, tidak rata semua kemudian satu dapur semua kemudian dibayar Rp 6 juta, itu tidak adil. Saya, semenjak jadi Kepala Badan, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan yang harapannya di minggu ini itu sudah keluar, sehingga di minggu ini rencana besok atau Senin saya mau umumkan perubahan insentif itu,” imbuhnya.
(dwr/amw)




