Sunday, August 30, 2026
25.8 C
Indonesia

Biaya Bikin PT Sudah Resmi Naik! Ini Daftar Tarif Barunya – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Biaya Bikin PT Sudah Resmi Naik! Ini Daftar Tarif Barunya yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, – Pemerintah mengubah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai layanan di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) sejak awal bulan ini.

Perubahan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Sebagai catatan, PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan sebagian ketentuan tarif yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Aturan baru tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari sejak diundangkan.

Salah satu yang disoroti dari PP ini adalah tarif pendirian perusahaan terbatas (PT).

Dicantumkan dalam aturan baru ini, tarif pendirian PT dengan modal di atas Rp5 miliar naik menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp1,5 juta atau meningkat sekitar 233%.

Kemudian, biaya pendirian PT bermodal di atas Rp 5 miliar meningkat Rp 3,9 juta menjadi Rp 5 juta, dibandingkan tarif sebelumnya. Kenaikan itu mencapai sekitar 354,5%.

Adapun, tarif pendirian PT dengan modal dasar hingga Rp 25 juta tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp 300 ribu per permohonan.

Begitu pula untuk PT dengan modal dasar lebih dari Rp 25 juta hingga Rp 1 miliar yang tetap dikenakan biaya Rp 600 ribu.

Selain itu, Kemenkum juga mengubah tarif perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama perseroan naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta.

Sementara itu, perubahan anggaran dasar yang disertai perubahan nama meningkat dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 1,2 juta.

Kemenkum menyederhanakan tarif pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun perubahan data perseroan.

Dalam aturan sebelumnya, tarif perubahan anggaran bertingkat antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu sesuai besaran modal. Dengan aturan baru ini, tarif disamaratakan sebesar Rp 250 ribu.

(arj/arj)

Sumber

Sedang Hangat

Memahami AHWA, Mekanisme Baru Pilih Ketum PBNU di Muktamar Jombang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Memahami AHWA,...

Menko Yusril Imbau Publik Tetap Tenang Usai Ricuh Pascaaksi 27 Agustus

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menko Yusril...

Yuk, Bawa Pulang TV & Kulkas Diskonan dari Transmart Full Day Sale

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Yuk, Bawa...

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Sita...

HUT RI ke-81, MIND ID Salurkan Dukungan dari Sumatra hingga Sulawesi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai HUT RI...

Topik Terbaru

Memahami AHWA, Mekanisme Baru Pilih Ketum PBNU di Muktamar Jombang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Memahami AHWA,...

Menko Yusril Imbau Publik Tetap Tenang Usai Ricuh Pascaaksi 27 Agustus

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menko Yusril...

Yuk, Bawa Pulang TV & Kulkas Diskonan dari Transmart Full Day Sale

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Yuk, Bawa...

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Sita...

HUT RI ke-81, MIND ID Salurkan Dukungan dari Sumatra hingga Sulawesi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai HUT RI...

FOTO: Warga Kalbar Salat Istisqa Minta Hujan di Tengah Kabut Asap

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai FOTO: Warga...

Wamenlu Desak Langkah Konkret OKI atas Kejahatan Israel ke Palestina

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wamenlu Desak...

AI Bantu Nelayan Cilacap “Baca Laut” Sebelum Berlayar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai AI Bantu...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories