Sunday, August 30, 2026
19.2 C
Indonesia

Pelaku Perusakan Hutan Dihukum Mati – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pelaku Perusakan Hutan Dihukum Mati yang sedang hangat diperbincangkan.




Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa kini lewat relevansinya di masa lalu.

Jakarta, – Sejarah mencatat, jauh sebelum isu lingkungan mencuat seperti sekarang, Indonesia masa kuno telah memiliki aturan tegas untuk menjaga kelestarian hutan. Ini terjadi pada masa Kerajaan Majapahit saat menetapkan aturan terhadap seseorang yang menebang pohon secara sembarangan dapat dikenai hukuman berat hingga pidana mati.

Aturan tersebut tercantum dalam kitab perundang-undangan Majapahit, yakni Kutara Manawa. Menurut riset Museum Ullen Sentanu yang mengutip paparan arkeolog Slamet Muljana, pada bab V pasal 92 di kitab tersebut disebutkan larangan menebang pohon di hutan sembarangan, kecuali telah memperoleh izin dari pemiliknya.

Pelanggar dikenai denda sebesar 4 tali. Namun, apabila penebangan dilakukan pada malam hari, pelanggar dapat dijatuhi pidana mati. Setelah itu, pohon yang ditebang juga harus dikembalikan sebanyak dua kali lipat. 

Ancaman hukuman tersebut tidak terlepas dari pentingnya hutan bagi kehidupan masyarakat Majapahit. Dalam riset Slamet Muljana berjudul Menuju Puncak Kemegahan; Sejarah Kerajaan Majapahit (1965), disebutkan, hutan merupakan kawasan yang harus dijaga masyarakat.

Slamet, yang mengutip keterangan Hayam Wuruk dalam salah satu prasasti, menyebut hutan sebagai daerah vital karena menjadi sumber kekayaan dan menghasilkan berbagai bahan pangan, salah satunya adalah kayu. 

“Hutan belantara negara di sepanjang pantai menghasilkan pelbagai kayu yang tersedia di pelabuhan untuk diangkut ke Tiongkok,” kata Slamet.

Hayam Wuruk berpikir panjang jika hutan atau kawasan penghasil bahan pangan lain, seperti sawah atau ladang, rusak, maka eksistensi negara bisa terancam. 

Gambaran mengenai pentingnya kelestarian alam juga terlihat dalam Kakawin Nagarakertagama yang ditulis Empu Prapanca. Dalam riset berjudul “Kakawin Nagarakertagama dan Upaya Pengelolaan Alam di Majapahit sebagai Refleksi Pelestarian Alam di Indonesia”, disebutkan bahwa Empu Prapanca menggambarkan ibu kota Majapahit dan tempat-tempat peribadatan ternyata dihiasi berbagai tanaman, seperti beringin, tanjung, nagasari, andong, puring, kelapa gading, teratai, dan cempaka.

Ini dilakukan sebagai upaya melestarikan alam dan hutan. Bahkan, jika masyarakat bisa menjaga hutan, Raja Majapahit akan membebaskan pajak mereka. Salah satunya, tercantum dalam Prasasti Katiden II tahun 1395 M sebagai upaya mengkonsolidasikan masyarakat agar menjaga hutan. Sebab, daerah Gunung Lejar rawan kebakaran hutan.

“[…] Karena mereka menjaga hutan alang-alang di Gunung Lejar, maka mereka haruslah dibebaskan dari pajak apa pun […],” tulis Prasasti Katiden II tahun 1395 M.

Atas dasar ini, masyarakat kuno memandang hutan dan alam bukan sekadar sumber daya untuk dieksploitasi. Hutan, gunung, dan sungai dianggap bagian penting kehidupan yang harus dijaga. Sebab, ketika alam rusak, manusia sendiri yang akan menanggung kerugiannya.

(mfa/mfa)

Sumber

Sedang Hangat

GRIB Jaya Buka Suara soal Hercules Ada di Lokasi Kericuhan 27 Agustus

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai GRIB Jaya...

Ancam Balas Dendam, China Siap Lawan Tarif Impor AS

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ancam Balas...

Ngeri! Kyiv Digempur Drone Rusia Berhari-hari, 37 Orang Tewas – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ngeri! Kyiv...

FOTO: Hutan Lindung Gambut Londerang Jambi Terbakar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai FOTO: Hutan...

Prabowo Rapat Bareng Panglima-Kastaf Bahas Karhutla-Syarat Warga Dayak Masuk TNI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Rapat...

Topik Terbaru

GRIB Jaya Buka Suara soal Hercules Ada di Lokasi Kericuhan 27 Agustus

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai GRIB Jaya...

Ancam Balas Dendam, China Siap Lawan Tarif Impor AS

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ancam Balas...

Ngeri! Kyiv Digempur Drone Rusia Berhari-hari, 37 Orang Tewas – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ngeri! Kyiv...

FOTO: Hutan Lindung Gambut Londerang Jambi Terbakar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai FOTO: Hutan...

Prabowo Rapat Bareng Panglima-Kastaf Bahas Karhutla-Syarat Warga Dayak Masuk TNI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Rapat...

Krisis Energi Belum Usai, IMF Ingatkan Risiko Utang dan Inflasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Krisis Energi...

Turki-Israel Memanas! Kian Sengit Rebutan Pengaruh di Timur Tengah – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Turki-Israel Memanas!...

Emil Dardak Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Jatim hingga 2031

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Emil Dardak...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories