Thursday, August 20, 2026
23.9 C
Indonesia

DJP-Polisi Bekuk Jaringan Meterai Ilegal, Nyaris Rugikan Negara Rp1 T

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai DJP-Polisi Bekuk Jaringan Meterai Ilegal, Nyaris Rugikan Negara Rp1 T yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

Kasus ini terbongkar setelah DJP dan Polisi melakukan investigasi gabungan dari hasil laporan masyarakat. Investigasi ini telah dilakukan dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

Berdasarkan hasil investigasi, turut diamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan. Penyitaan tersebut berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

“Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dikutip dari siaran pers, Kamis (20/8/2026).

Polda Metro Jaya turut mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai (rekondisi), serta berbagai barang bukti lain yang digunakan untuk memroduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Dalam investigasi ini berhasil diungkap keseluruhan meterai yang telah dijual oleh sindikat sebanyak 4.007.334 keping, sehingga praktik sindikat ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.

Selain itu, investigasi ini juga telah menyita mesin produksi yang diperkirakan dalam kurun waktu satu tahun mampu memproduksi sebanyak 900.000 keping meterai palsu sehingga dapat mencegah kerugian negara sebesar Rp9.000.000.000.

Bimo mengatakan, tindakan peredaran meterai ilegal akan sangat merugikan masyarakat, karena dokumen yang bea metereainya tidak atau kurang bayar tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” ujar Bimo Wijayanto.

Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai (rekondisi) dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Ditjen Pajak pun mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegas Bimo

(arj/arj)

Sumber

Sedang Hangat

Asap Pekat dan Ribuan Titik Panas Karhutla Kepung Kalimantan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Asap Pekat...

Kemenko Pangan Perkuat Ekosistem Bawang Putih dari Petani hingga Pasar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemenko Pangan...

ESDM Sebut Energi Panas Bumi Bisa Saingi Batu Bara, Ini Alasannya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai ESDM Sebut...

Fenomena Baru, Ramai Negara Buru ‘Obat Kuat’ Nuklir dari Bumi ke Bulan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Fenomena Baru,...

Dua Kecelakaan di Rawabuaya dan Cawang, Perjalanan KRL Pagi Terganggu

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dua Kecelakaan...

Topik Terbaru

Asap Pekat dan Ribuan Titik Panas Karhutla Kepung Kalimantan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Asap Pekat...

Kemenko Pangan Perkuat Ekosistem Bawang Putih dari Petani hingga Pasar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemenko Pangan...

ESDM Sebut Energi Panas Bumi Bisa Saingi Batu Bara, Ini Alasannya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai ESDM Sebut...

Fenomena Baru, Ramai Negara Buru ‘Obat Kuat’ Nuklir dari Bumi ke Bulan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Fenomena Baru,...

Dua Kecelakaan di Rawabuaya dan Cawang, Perjalanan KRL Pagi Terganggu

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dua Kecelakaan...

Kemhan Siapkan Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Pesawat Tempur TNI AU

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemhan Siapkan...

Bos BGN Wajibkan Kepala Dapur MBG Siaga Dini Hari, Kenapa?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bos BGN...

Horor Bus Dinkes ‘Adu Banteng’ Vs Truk Jam 3 Pagi, 23 Orang Tewas – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Horor Bus...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories