Tuesday, August 11, 2026
28.8 C
Indonesia

Shopee dan Tokopedia Refund Dana Penjual usai Pajak E-Commerce Ditunda

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Shopee dan Tokopedia Refund Dana Penjual usai Pajak E-Commerce Ditunda yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Shopee dan Tokopedia kompak mengembalikan dana penjual alias refund usai Kementerian Keuangan resmi menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen hingga 31 Oktober 2026.

Shopee dan Tokopedia juga berkomitmen mengembalikan pajak yang telah dipungut dari pedagang sepanjang periode 1-5 Agustus, melansir Detikfinance.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Namun hingga kini, baru dua platform yang telah menetapkan jangka waktu pengembalian atau restitusi pajak PPh.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shopee

Shopee resmi menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8) pukul 00:00 WIB. Secara otomatis Shopee juga akan mengembalikan pungutan pajak tersebut secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.



Shopee juga mengingatkan waktu pengembalian dapat berbeda-beda untuk setiap akun, dengan mempertimbangkan jangka waktu proses pengembalian barang dan dana.

Adapun dana pengembalian dapat dilihat melalui di Seller Centre menu Saldo Saya; pilih tipe transaksi Penyesuaian. Kemudian pedagang juga bisa melihat proses pengembalian pada aplikasi Seller Centre Shopee; menu Saya; Saldo Penjual; dan Transaksi.

“Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem Kami, sehingga Penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku,” jelas Manajemen Shopee dalam situs resminya.

[Gambas:Youtube]

Tokopedia

Melansir laman resmi Tokopedia, perusahaan yang identik dengan warna hijau tersebut telah menghentikan pemotongan pajak kepada penjual di marketplace-nya mulai Kamis (6/8) pukul 17.00 WIB. Selanjutnya Tokopedia berkomitmen mengembalikan pajak yang terlanjur dipungut paling lambat 30 September 2026.

“Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026,” tulis Manajemen Tokopedia dikutip dari laman resminya, Minggu (9/8).

Namun, waktu pengembalian dana bisa berbeda tergantung proses penyesuaian dan kapan dana tersebut tercatat di akun pedagang Tokopedia. Pedagang tidak perlu melakukan apa pun karena pengembalian akan dilakukan otomatis dan dapat dicek melalui akun atau riwayat transaksi terkait.

Platform tetap berkomitmen penuh untuk mematuhi peraturan pemerintah dan akan terus menerapkan arahan lebih lanjut dari otoritas terkait,” lanjutnya.

Blibli

Sementara itu Blibli melakukan penghentian pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8) pukul 00.00 WIB. Adapun untuk proses pengembalian, Blibli masih menunggu ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Bagi seller yang sebelumnya sudah dipungut PPh Pasal 22, Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian/restitusi pajak. Sementara itu, proses perbaikan dan adjustment untuk seller yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem Blibli tetap akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026,” tulis Blibli dalam laman resminya.

(ins)


Sumber

Sedang Hangat

Potret TKP Eks Anggota Dewan Tembak Leher Pejabat Pemda Gegara Utang – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Potret TKP...

Jelang Sidang Bersama, Karpet hingga Ornamen Merah Putih Mulai Terpasang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jelang Sidang...

Daftar Tol Baru untuk Mudik Nataru Ini Siap Beroperasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Daftar Tol...

Cek Kesehatan ke Amerika, SBY Tak Hadir Sidang Tahunan MPR

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Cek Kesehatan...

Resmi Berlaku! MBG Wajib Habis Maksimal 4 Jam & Dilarang Dibawa Pulang – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Resmi Berlaku!...

Topik Terbaru

Potret TKP Eks Anggota Dewan Tembak Leher Pejabat Pemda Gegara Utang – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Potret TKP...

Jelang Sidang Bersama, Karpet hingga Ornamen Merah Putih Mulai Terpasang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jelang Sidang...

Daftar Tol Baru untuk Mudik Nataru Ini Siap Beroperasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Daftar Tol...

Cek Kesehatan ke Amerika, SBY Tak Hadir Sidang Tahunan MPR

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Cek Kesehatan...

Resmi Berlaku! MBG Wajib Habis Maksimal 4 Jam & Dilarang Dibawa Pulang – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Resmi Berlaku!...

Rupiah Melemah ke Rp17.795 per Dolar AS Pagi Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rupiah Melemah...

Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari, Balik Nama Maksimal 10 Hari – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Verifikasi BPHTB...

Siswa di Pontianak Sekolah Daring Imbas Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Siswa di...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories