Saturday, August 8, 2026
18.7 C
Indonesia

Terdakwa Ledakan Galangan Tewaskan Pekerja Dituntut 1-2 Tahun Penjara

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Terdakwa Ledakan Galangan Tewaskan Pekerja Dituntut 1-2 Tahun Penjara yang sedang hangat diperbincangkan.


Batam,

Tujuh terdakwa kasus yang menewaskan 14 orang pekerja akibat ledakan MT Federal II di Galangan Kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau hanya mendapatkan tuntutan ringan.

Para terdakwa hanya dituntut satu tahun hingga dua tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU)Muhammad Arfian. Tuntutan-tuntutan itu dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/8).

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kim Dong Gyun alias Kim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.





Kim Dong Gyun, merupakan warga negara asing asal Korea Selatan menjabat sebagai Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia.

Selain dia, ketiga warga negara asing lainnya, yakni Neo Ah Chye (Singapura) sebagai Assistant Production Manager, Abdullah bin Ismail (Malaysia) Ship Manager dan Dranreb Ray Adino Dimayacyac (Filipina) Manajemen PT ASL Shipyard yang membidangi pengawasan pekerjaan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian untuk tiga warga negara Indonesia, Mijrebel Siregar, sebagi HSE Officer PT ASL, Rikardo Parlindungan Barasa sebagai HSE Promotor dan Basar Samuel Sialagan sebagi HSE Promotor PT ASL, masing-masing juga dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

“Terdakwa Mijrebel Siregar, (WNI) sebagai HSE Officer PT ASL, Rikardo Parlindungan Barasa (WNI) sebagai HSE Promotor dan Basar Samuel Sialagan (WNI) sebagai HSE Promotor PT ASL, masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, ” Ujarnya

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena turut serta melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Jaksa mengungkapkan, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan tuntutan. Perbuatan para terdakwa menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia, 9 orang mengalami luka berat, dan 7 orang lainnya luka ringan.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Seluruh terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta peristiwa tersebut terjadi karena unsur kelalaian.

Selain itu, para korban dan ahli waris telah memaafkan para terdakwa. Perdamaian juga telah tercapai dengan seluruh ahli waris korban.

Jaksa mengatakan para terdakwa diketahui telah menanggung biaya pengobatan korban, memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia, menanggung biaya yang timbul akibat kejadian tersebut, serta memberikan uang duka sebagai bentuk tanggung jawab kepada keluarga korban.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum perkara diputus.

(arp/kid)


Sumber

Sedang Hangat

SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai SKK Migas,...

Pertamina Perkuat SDM Local Hero, Bangun Kemandirian Energi Desa

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pertamina Perkuat...

Stres Belajar, Kronologi Siswa 14 Tahun Tembak Sekolah & Bunuh Guru – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Stres Belajar,...

Daniel Johan Raih detiktimur Awards 2026 ‘Legislator Benteng Nelayan dan Petani’

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Daniel Johan...

Freeport Pastikan Smelter Manyar Gresik Produksi Lagi Mulai September

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Freeport Pastikan...

Topik Terbaru

SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai SKK Migas,...

Pertamina Perkuat SDM Local Hero, Bangun Kemandirian Energi Desa

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pertamina Perkuat...

Stres Belajar, Kronologi Siswa 14 Tahun Tembak Sekolah & Bunuh Guru – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Stres Belajar,...

Daniel Johan Raih detiktimur Awards 2026 ‘Legislator Benteng Nelayan dan Petani’

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Daniel Johan...

Freeport Pastikan Smelter Manyar Gresik Produksi Lagi Mulai September

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Freeport Pastikan...

Momen Api Karhutla Membara di Alun-Alun Suryakencana Gede Pangrango

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Momen Api...

Korut Terpanggang, Kim Jong Un Dorong Warga Makan Daging Anjing – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Korut Terpanggang,...

ASDP Terapkan Standar Baru Keselamatan Nasional di 6 Pelabuhan Utama

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai ASDP Terapkan...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories