Tuesday, September 8, 2026
19.3 C
Indonesia

Bahlil Sebut Putusan MK Tak Anulir Ormas-Kampus Pemegang IUP

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bahlil Sebut Putusan MK Tak Anulir Ormas-Kampus Pemegang IUP yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke perguruan tinggi, koperasi hingga organisasi masyarakat keagamaan tidak menggugurkan penunjukan sebelumnya.

“Enggak, enggak ada dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).

Bahlil menyampaikan tidak ada badan yang sebelumnya telah ditunjuk untuk memegang IUP yang kini dibatalkan buntut putusan MK tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir. Jadi enggak ada masalah,” ujarnya.



Pada saat yang sama, Bahlil menyambut baik putusan MK itu. Ia menyatakan putusan itu berniat baik agar pengelolaan tambang menjadi lebih akuntabel dan transparan.

Ia pun menyatakan bahwa tengah mempersiapkan aturan turunan guna menindaklanjuti putusan tersebut.

“Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen,” ujar dia.

MK lewat putusannya menyatakan pemberian IUP bagi perguruan tinggi, koperasi hingga organisasi masyarakat keagamaan tidak boleh melalui penunjukan langsung.

Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 terkait aturan prioritas juga lelang wilayah tambang dalam UU Minerba. MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Pemberian IUP harus dilakukan secara prioritas dengan penilaian yang objektif, transparan dan akuntabel.

Demikian tertuang dalam Putusan MK Nomor: 160/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh sejumlah perseorangan dan dua orang mahasiswa yang menguji Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Sejumlah Pasal yang diuji materi tersebut memuat aturan perihal pemberian wilayah IUP mineral logam atau batu bara diberikan ke badan swasta dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. Para pemohon mempersoalkan frasa ‘dengan cara pemberian prioritas’ yang dianggap dapat disalahtafsirkan.

Dengan putusan MK ini, bunyi sejumlah Pasal tersebut berubah di mana frasa ‘dengan cara pemberian prioritas’ harus dinilai melalui mekanisme yang objektif, transparan dan akuntabel.

Selain itu, frasa tersebut juga tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk penunjukan langsung.

(mnf/sfr)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Bobby Pastikan Program MBG di Sumut Tetap Jalan: Daerah Butuh

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bobby Pastikan...

PJJ Dinilai Lindungi Anak, DPR Minta Polanya Disesuaikan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PJJ Dinilai...

Utang Kereta Cepat Dicicil 80 Tahun, Purbaya Beber Rp1 T per Tahun

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Utang Kereta...

Ace Hasan Bantah Tudingan Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ace Hasan...

Mensos Siapkan Lulusan Sekolah Rakyat Jadi Pekerja Terampil atau Kuliah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mensos Siapkan...

Topik Terbaru

Bobby Pastikan Program MBG di Sumut Tetap Jalan: Daerah Butuh

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bobby Pastikan...

PJJ Dinilai Lindungi Anak, DPR Minta Polanya Disesuaikan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PJJ Dinilai...

Utang Kereta Cepat Dicicil 80 Tahun, Purbaya Beber Rp1 T per Tahun

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Utang Kereta...

Ace Hasan Bantah Tudingan Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ace Hasan...

Mensos Siapkan Lulusan Sekolah Rakyat Jadi Pekerja Terampil atau Kuliah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mensos Siapkan...

Purbaya Ungkap Alasan Prabowo Minta Bank Negara Buatkan Rekening Warga

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Ungkap...

Dongkrak Kinerja, Perta Arun Gas Andalkan Bisnis GUCD & LNG Hub – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dongkrak Kinerja,...

Jaga Marwah Hukum, Polrestabes Medan Diminta Jemput Paksa Terlapor Perzinaan yang 4 Kali Abaikan Panggilan

MEDAN, Publikpos.com — Sikap acuh terhadap proses hukum yang...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories