Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Catat! DPR Targetkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tuntas Tahun 2026 yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa menegaskan DPR tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ia membantah anggapan yang menyebut DPR menolak pembahasan regulasi tersebut dan menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari upaya memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
“DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar,” ujar Saan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), seperti dikutip situs resmi DPR.
Pimpinan DPR Koordinator Industri dan Pembangunan ini juga menepis adanya perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah terkait pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, DPR dan pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Komisi III DPR masih terus melakukan pendalaman substansi RUU Perampasan Aset melalui berbagai mekanisme, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan forum dengar pendapat publik. Berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, aktivis, hingga pemangku kepentingan lainnya, diundang untuk memberikan masukan terhadap materi muatan RUU.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun 2026 mengingat regulasi tersebut telah masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional. Untuk mencapai target tersebut, DPR juga membuka kemungkinan pembahasan tetap dilakukan pada masa reses apabila diperlukan.
“Karena ini menjadi prioritas tahun 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini,” katanya.
Saan menambahkan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset akan terus mengedepankan partisipasi publik. Menurutnya, semakin banyak masukan yang dihimpun dari masyarakat, semakin komprehensif pula substansi RUU yang akan dihasilkan.
“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat sangat penting agar ketika pembahasan dilakukan dengan bahan yang lengkap, RUU Perampasan Aset ini dapat menjadi regulasi yang lebih baik dan lebih sempurna,” pungkasnya.
(miq/miq)
Add
as a preferred
source on Google




