Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polda Metro Tak Masalah Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi: Kami Siap Hadir yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan yang kali ini terkait status tersangka di kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut.
“Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,” ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Abrianto mengatakan Polda Metro tak masalah dengan pengajuan gugatan praperadilan ini. Ia mengatakan setiap orang berhak mengajukan gugatan praperadilan.
“Nggak apa-apa, kan kita tahu kalo praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” kata Kombes Abrianto.
Ia mengatakan surat gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Roy belum diterima. Namun, dia menegaskan Polda Metro siap menghadapinya.
“Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, gugatan praperadilan Roy terkait penetapan status tersangka teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy mendaftarkannya pada Kamis (2/7) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Jumat (3/7).
Petitum permohonan Roy dalam gugatan praperadilan ini belum tertampil di laman SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada Jumat (10/7).
“Agenda: pembacaan permohonan,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Roy juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan ini juga diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Termohon I ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sementara Termohon II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Proses persidangan gugatan praperadilan ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Hakim akan membacakan putusan untuk gugatan praperadilan ini pada Selasa (7/7).
(mib/azh)




