Tuesday, June 30, 2026
26.1 C
Indonesia

Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat Langsung yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo di sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6). MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.





MK dalam pertimbangannya menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.

Disebutkan bahwa Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Adapun permohonan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Selaku mahasiswa, mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi “Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis”.

Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam beberapa tahun terakhir.

Keempat mahasiswa menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Terkait hal itu, para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Para mahasiswa mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.

(antara/wis)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Sedang Hangat

47 Pejabat Terduga Korupsi Ditangkap, Wakil Menteri hingga Anggota DPR – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 47 Pejabat...

Harga Minyak Dunia Turun 1 Persen Jelang Perundingan AS-Iran di Doha

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Minyak...

Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat, Ini Daftarnya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Paripurna DPR...

Sekolah Gratis Sampai SMP Mulai Disiapkan di APBN 2027 – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sekolah Gratis...

61 Daftar Belanja Pemerintah di 2027: MBG-Pengembangan Mobil Nasional – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 61 Daftar...

Topik Terbaru

47 Pejabat Terduga Korupsi Ditangkap, Wakil Menteri hingga Anggota DPR – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 47 Pejabat...

Harga Minyak Dunia Turun 1 Persen Jelang Perundingan AS-Iran di Doha

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Minyak...

Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat, Ini Daftarnya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Paripurna DPR...

Sekolah Gratis Sampai SMP Mulai Disiapkan di APBN 2027 – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sekolah Gratis...

61 Daftar Belanja Pemerintah di 2027: MBG-Pengembangan Mobil Nasional – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 61 Daftar...

Putin Akhirnya Akui Rusia Terancam Krisis BBM Gara-gara Perang Ukraina

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Putin Akhirnya...

Partai Buruh di Indonesia Minim Kesadaran Kelas, Dikooptasi Oligarki

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Partai Buruh...

Permudah Produksi, Jakarta Punya Layanan Terpadu untuk Ekosistem Film

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Permudah Produksi,...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories