Saturday, June 20, 2026
19.3 C
Indonesia

Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ucap Listyo Sigit usai ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6), dikutip dari detik.

Listyo menegaskan penangkapan itu merupakan tahapan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan. Menurutnya, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebelum diserahkan tahap II kepada Kejaksaan karena kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu,” ujar Kapolri.





Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya memutuskan untuk menahan Roy Suryo dan dokter Tifa karena terjerat sejumlah pasal.

Keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi.

“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).

Perbuatan keduanya disangkakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, keduanya dijerat Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lengkapnya baca di sini.

(har)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Sedang Hangat

APBN-APBD Kini Dikelola 6,7 Juta ASN, BKN Bikin Sistem Latih Kejujuran – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai APBN-APBD Kini...

Asosiasi Mitra MBG Dukung BGN Setop Makan Gratis Saat Libur Sekolah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Asosiasi Mitra...

Polri Gelar Baksos untuk Warga Sekitar TPA Burangkeng Bekasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polri Gelar...

Satgas PRR Perkuat Koordinasi Penyiapan Lahan Huntap bagi Penyintas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Satgas PRR...

Koruptor Ini Bikin Purbaya Kaget, Masih Buron-Sempat Keriting Rambut – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Koruptor Ini...

Topik Terbaru

APBN-APBD Kini Dikelola 6,7 Juta ASN, BKN Bikin Sistem Latih Kejujuran – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai APBN-APBD Kini...

Asosiasi Mitra MBG Dukung BGN Setop Makan Gratis Saat Libur Sekolah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Asosiasi Mitra...

Polri Gelar Baksos untuk Warga Sekitar TPA Burangkeng Bekasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polri Gelar...

Satgas PRR Perkuat Koordinasi Penyiapan Lahan Huntap bagi Penyintas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Satgas PRR...

Koruptor Ini Bikin Purbaya Kaget, Masih Buron-Sempat Keriting Rambut – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Koruptor Ini...

Promo KPR, KKB, hingga Travel Fair di BRI Consumer Expo 2026 Makassar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Promo KPR,...

Percepat Pembangunan Pekanbaru, Andre Rosiade Dorong CSR BUMN-Skema KPBU

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Percepat Pembangunan...

Tewas Massal Berlanjut-Tenaga Medis Berguguran, Virus Makin Ganas – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tewas Massal...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories