Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Soroti Kasus Bupati Muara Enim, ICW Sebut WTP Kini Jadi Komoditas yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Lembaga pemerhati korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap audit keuangan daerah kini hanya jadi komoditas dan alat pencitraan.
Menurut ICW, opini WTP yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak lagi menunjukkan predikat sebenarnya terhadap pengelolaan fiskal daerah yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Predikat WTP tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik,” ujar staf investigasi ICW, Azhim dalam keterangannya, Sabtu (13/6).
“Opini audit BPK sudah menjadi komoditas dagang,” imbuhnya.
ICW berkaca dari kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison dan sejumlah pegawai ASN BPK berkaitan dengan audit laporan keuangan oleh BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Menurut ICW, pemotongan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) kini justru membuka celah baru korupsi. Kebijakan itu malah mendorong pemda berlomba-lomba membeli WTP demi terlihat baik dan memperoleh dana insentif serta tambahan TKDD.
ICW juga menyoroti vonis ringan terhadap para terdakwa kasus tersebut. Salah satunya vonis terhadap Achsanul Qosasi, mantan anggota III BPK yang terbukti korupsi BTS hanya divonis 2,5 tahun penjara.
“Hukuman serendah ini gagal menjadi early warning system, justru angin segar bagi oknum pejabat BPK lain yang berniat serupa,” kata Azhim.
Di sisi lain, ICW juga menilai rekrutmen anggota BPK sangat politis. Mayoritas pimpinan BPK yang terjerat korupsi berasal dari partai politik atau eks anggota DPR. Padahal, pemilihan itu kental dengan nuansa politis sebab DPR adalah pihak yang mestinya diperiksa.
“Pengawasan internal BPK gagal total. Hampir seluruh kasus terbongkar lewat OTT KPK atau Kejagung, bukan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK,” katanya.
(thr/bac)
Add
as a preferred
source on Google




