Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pramono Tambah Penerima Tranportasi Gratis Jadi 21 Golongan yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ungkap akan perluas golongan penerima transportasi gratis menjadi total 21 golongan masyarakat.
Hal ini ia sampaikan usai mengikuti Puncak Acara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/5)
“Dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan, akan menjadi 21 golongan,” ujar Pramono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari enam golongan tambahan, salah satunya adalah pendamping penyandang disabilitas.
“Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi, ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar. Maka dengan dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar,” jelas Pramono.
Selanjutnya, masyarakat Jakarta yang merupakan pencari kerja pun juga akan mendapatkan akses transportasi gratis.
“Memang kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja, kan akan ada loket selalu di samping di beberapa tempat, bagi pencari kerja akan diberikan gratis,” terang Pramono.
Ketiga, akses transportasi gratis juga akan diberikan kepada pasien rujukan rutin.
“Pasien yang selalu berulang-ulang datang ke RSUD atau ke rumah sakit atau ke puskesmas, pasien yang seperti ini yang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas, sehingga dengan demikian kita bebaskan,” katanya.
Berikutnya, Pramono juga menyebutkan golongan mahasiswa dan pelajar tidak mampu yang bukan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
“Kan kalau KJP KJMU kan gratis. Tetapi mahasiswa yang dianggap tidak mampu, nanti ada syarat dan sebagainya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur,” jelasnya.
Golongan tambahan kelima ialah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Binaan. UMKM Binaan sendiri berjumlah banyak di Jakarta, sebutnya.
“Tidak semua UMKM itu dalam kondisi yang seperti ini, kemampuan untuk memanfaatkan transportasi kalau tidak diberikan subsidi atau digratiskan tentunya berat bagi yang bersangkutan,” lanjutnya.
Terakhir, golongan tambahan penerima transportasi gratis adalah korban bencana alam atau bencana yang sedang dalam pemulihan.
Hingga kini, sudah terdapat 15 golongan yang mendapatkan akses gratis transportasi umum di ibu kota berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025.
Di antaranya meliputi peserta didik penerima KJP dan KJMU, penyandang disabilitas, penduduk lansia, hingga veteran RI.
Kelompok masyarakat tersebut mendapatkan akses layanan transportasi umum gratis, seperti Transjakarta, Transjabodetabek, serta MRT dan LRT Jakarta.
(mou/isn)



