Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pramono Pastikan DKI Tetap Pemegang Saham Mayoritas Bank Jakarta-PAM Jaya yang sedang hangat diperbincangkan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemprov DKI Jakarta tetap menjadi pemegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya meski kedua BUMD tersebut bakal melantai di bursa saham melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Ia menegaskan ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI akan diatur melalui peraturan daerah (Perda).
“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Pramono, rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah. Meski membuka peluang bagi masyarakat dan investor untuk memiliki saham, Pemprov DKI tetap ingin mempertahankan kendali atas kedua BUMD strategis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui IPO, Bank Jakarta dan PAM Jaya diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan. Sebagai perusahaan terbuka, keduanya juga harus memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai regulasi pasar modal.
Bank Jakarta memiliki peran dalam mendukung aktivitas ekonomi dan layanan perbankan di Ibu Kota. Sementara itu, PAM Jaya bertanggung jawab menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat Jakarta.
Di sisi lain, rencana IPO kedua BUMD tersebut berjalan seiring dengan penataan landasan hukum perusahaan daerah. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10).
Keempat Raperda tersebut meliputi Pembentukan Dana Cadangan Daerah, Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), serta Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.
Selain penataan badan hukum BUMD, Pemprov DKI mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan anggaran pembangunan.
Dana tersebut disiapkan untuk membiayai proyek strategis dan prioritas, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan pembentukan Dana Cadangan Daerah menjadi langkah penting untuk membangun pengelolaan keuangan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan.
“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.
Menurut Ima, pembangunan Jakarta membutuhkan dukungan pembiayaan yang kuat agar berbagai proyek strategis dapat berjalan sesuai perencanaan. Karena itu, Pemprov DKI perlu mengembangkan skema pembiayaan inovatif dan tidak hanya mengandalkan sumber pendanaan konvensional.
Salah satu alternatif yang disiapkan ialah penerbitan Obligasi Daerah untuk memperluas sumber pendanaan dan mempercepat pembangunan infrastruktur di Jakarta.
“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif, dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” jelasnya.
Pembentukan Dana Cadangan Daerah diharapkan dapat membantu Pemprov DKI mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok obligasi saat jatuh tempo. Dana tersebut nantinya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui penataan regulasi, rencana IPO, dan penguatan kapasitas fiskal, Pemprov DKI berupaya meningkatkan profesionalisme pengelolaan BUMD sekaligus menjaga kendali atas aset strategis milik daerah.
Halaman 2 dari 2
(bel/isa)




