Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Serangan yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Kepolisian Daerah Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di kawasan perairan Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Sabtu (10/10).
Puluhan satwa langka terikat tersebut ditemukan di atas sebuah perahu tanpa awak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyampaikan keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai maraknya aktivitas penyelundupan satwa dilindungi di pesisir Serangan.
Menindaklanjuti aduan tersebut, personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali yang menyisir lokasi mendapati perahu kayu warna biru yang tampak mencurigakan dan tidak menyerupai perahu nelayan setempat.
“Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir, diduga pelaku melarikan diri saat melihat kedatangan petugas,” ujar Ariasandy.
Saat digeledah, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau dalam kondisi masih hidup terkumpul di atas perahu.
Perahu beserta seluruh barang bukti penyu langsung disita dan dievakuasi ke Markas Ditpolairud Polda Bali untuk pemeriksaan medis awal serta koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Ariasandy menjelaskan bahwa puluhan penyu hijau tersebut saat ini tengah menjalani karantina serta evaluasi kesehatan menyeluruh sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat laut bebas.
“Saat ini 22 ekor penyu hijau telah mendapatkan perawatan dan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya, setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali,” tuturnya.
Hingga kini, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali masih terus memburu para pelaku yang berhasil kabur saat penyergapan.
Jika tertangkap, para pelaku terancam dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 juta.
Ariasandy juga mengimbau masyarakat pesisir untuk ikut menjaga kelestarian ekosistem laut Bali dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi di lingkungan mereka.
(kdf/chri)



