Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polisi Bebaskan 14 Massa Aksi Surabaya, 4 Orang Ditetapkan Tersangka yang sedang hangat diperbincangkan.
Surabaya, —
Polrestabes Surabaya membebaskan 14 dari 24 orang yang ditangkap buntut aksi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/6).
10 sisanya masih menjalani proses hukum. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam lainnya dinyatakan terbukti positif narkoba.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, pembebasan ke-14 orang itu dilakukan lantaran pembuktian terhadap mereka masih menunggu hasil analisis alat komunikasi atau ponsel yang disita pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk yang 14 ini sementara kita pulangkan karena secara pembuktian masih menunggu nanti hasil dari analisa alat komunikasi yang ada. Dan sementara ini belum ada unsur pidana yang kita bisa kenakan dalam pemenuhan unsur-unsur pidana,” kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (28/6).
Sedangkan empat orang yang ditetapkan tersangka yakni MA, ARF, NB dan DSD. Mereka ditahan dan dijerat dengan pasal pengrusakan barang dan perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
“Tapi, sebanyak empat orang ini sudah kita tetapkan mereka sebagai tersangka perusakan terhadap barang dan juga penyerangan terhadap petugas gitu ya, yang mana ancaman hukumannya itu 5 tahun sehingga mereka kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Luthfie menguraikan, keempat tersangka datang ke lokasi setelah terpengaruh unggahan di media sosial, khususnya akun Instagram berinisial BA.
Tersangka MA, kata Luthfie, mengikuti aksi setelah melihat unggahan di akun tersebut yang berisi tulisan mengajak warga Surabaya turun ke jalan.
“Ada ajakan, ‘Ayo main bola, sekalian lihat demo.’ Nah, ini tersangka tertarik lalu kemudian datang ke lokasi,” ujarnya.
Tersangka ARF disebut juga melihat postingan serupa di Instagram berinisial BA, sebelum kemudian terlibat dalam aksi memblayer knalpot motor di depan Grahadi untuk memancing emosi massa, dan melempar batu ke arah petugas.
Kemudian tersangka NB mengaku terpancing setelah melihat siaran langsung TikTok dari ponsel temannya. Sedangkan tersangka DSD disebut telah mengikuti akun Instagram berinisial BA sejak kerusuhan Agustus 2025. Pada hari kejadian, DSD melihat pamflet digital di akun tersebut dan turut mengajak rekannya berangkat ke lokasi.
“Semenjak kejadian kerusuhan Agustus 2025 yang bersangkutan mengaku aktif mengikuti akun tadi itu,” kata Luthfie.
Luthfie menegaskan, dari keterangan awal para tersangka, mereka mengaku datang bukan sebagai bagian dari kelompok atau aliansi tertentu, melainkan terpancing oleh ajakan di media sosial.
“Kita terus mendalaminya apakah betul seperti itu atau memang sebenarnya mereka adalah kelompok-kelompok yang memang terlibat di dalam pengorganisasian aksi kemarin,” ujarnya.
Dari sisi latar belakang, keempat tersangka tersebut bukan mahasiswa. Luthfie menyebut mereka berprofesi sebagai karyawan dan kuli, dan berasal dari wilayah Surabaya serta Gresik
Selain itu, kata Luthfie, ada enam orang yang terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. Hal itu terungkap saat polisi melakukan tes urine ke seluruh massa yang ditangkap. Saat ini mereka tengah menjalani asesmen bersama BNN Kota Surabaya.
“Selanjutnya ada enam orang lagi yang saat ini kita proses dalam tindak pidana narkoba, terbukti bahwa hasil pemeriksaan urinenya mereka terbukti menggunakan sabu. Dan kita proses saat ini bekerja sama juga dengan BNN Kota Surabaya untuk melakukan asesmen,” kata dia
“Sambil kita lakukan pendalaman terkait dengan handphone yang mereka bawa. Ini masih berproses untuk handphone-handphone yang ada ini dan itu nanti hasilnya akan menjadi dasar barangkali kita akan buka jaringan, barangkali kita bisa menemukan nanti hal-hal lain yang berkorelasi dengan ajakan atau kelompok-kelompok lain yang memprovokasi dan lain-lain kita akan terus dalam itu,” tambahnya.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya Fatkhul Khoir membenarkan, sebagian besar dari 24 orang yang ditahan di Polrestabes Surabaya telah dipulangkan. Namun ia mencatat adanya inkonsistensi antara pernyataan yang disampaikan pihak kepolisian.
“Di Sabtu (27/6) siang hari Kapolres dan Kasatreskrim menyampaikan kepada seluruh yang ditangkap dan orang tua yang hadir bahwa semuanya akan dipulangkan dengan jaminan. Tapi kemudian di sore harinya berubah. Itu ada inkonsistensinya,” kata Fatkhul.
Fatkhul mengungkapkan, KontraS mendampingi satu orang yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), berusia 16 tahun dan baru akan mendaftar SMA. Anak tersebut kini ditempatkan di shelter milik Dinas P3A, bukan dikembalikan ke orang tua sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Soal akses pendampingan, Fatkhul menyebut KontraS tidak mengalami hambatan saat memasuki Polrestabes Surabaya. Ia menyatakan timnya disambut langsung oleh dua penyidik dari Reskrim dan dipersilakan masuk untuk melakukan pendataan.
“Enggak ada, dari awal sampai akhir kami enggak ada kesulitan apapun,” kata Fatkhul.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Ramli Himawan, mengonfirmasi per Sabtu malam tadi, dari 24 orang yang masuk hotline pengaduan LBH, sebagian telah dipulangkan. Rincian lengkap mengenai distribusi status hukum seluruhnya masih dalam proses penelusuran.
“Dari 24 hotline LBH Surabaya yang mengadu, beberapa sudah dipulangkan. Rinciannya masih kami telusuri,” kata Ramli.
Ramli juga mengatakan, LBH Surabaya sempat dihalang-halangi saat hendak memberikan pendampingan hukum kepada puluhan massa aksi #IndonesiaSekarat yang ditahan di Polrestabes Surabaya. Penghalangan itu berlangsung sejak Jumat (26/6) malam hingga Sabtu (27/6) sore.
Tim hukum LBH Surabaya mendatangi Mapolrestabes Surabaya sekira pukul 22.00 WIB, Jumat (26/6) untuk memastikan keberadaan para demonstran sekaligus memberikan bantuan hukum. Namun akses advokat untuk bertemu langsung dengan warga yang diamankan tidak diberikan secara cepat dan efektif hingga Sabtu (27/6) pukul 17.00 WIB.
“Hingga Sabtu tanggal 27 Juni 2026 pukul 17.00 WIB upaya tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akses advokat untuk bertemu dengan warga yang diamankan tidak diberikan secara cepat dan efektif,” kata Ramli
Ramli mengatakan, hambatan tersebut tidak hanya menghalangi kerja-kerja bantuan hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak setiap orang untuk memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan sebagaimana dijamin KUHAP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
LBH Surabaya pun telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan akses bantuan hukum secara tertulis kepada kepolisian. Surat itu memuat permintaan informasi soal jumlah warga yang diamankan, identitas, status hukum, lokasi penempatan, kondisi kesehatan, serta akses bagi advokat untuk menjalankan pendampingan.Â
(frd/gil)
Add
as a preferred
source on Google




