Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Sebut Belum Naikkan Harga LPG Subsidi 3 Kg Sejak 2007 yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah belum pernah menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilo gram (kg), bahkan sejak pertama kali program tersebut diterapkan pada 2006-2007.
Menurut dia, harga LPG 3 kg yang ditetapkan pemerintah tetap sama hingga saat ini. Adapun jika terjadi kenaikan harga di lapangan, hal tersebut bukan berasal dari kebijakan pemerintah, tetapi akibat permainan harga di tingkat distributor maupun pangkalan.
“Tapi kalau untuk LPG 3 kilo gram, sejak LPG diterapkan tahun 2006 atau 2007 LPG itu sampai dengan sekarang belum pernah kita naikkan harga dari pemerintah. Yang ada itu adalah dimainkan harganya di distributor dan pangkalan. Itu kira-kira,” katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, pemerintah sebelumnya telah berupaya menata distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Upaya ini dilakukan pada awal 2025 ketika pemerintah menetapkan harga LPG subsidi di kisaran Rp17.000 hingga Rp18.000 per tabung agar dapat diterima masyarakat sesuai ketentuan.
Namun demikian, dalam praktiknya, harga LPG subsidi sempat ditemukan melambung hingga sekitar Rp25.000 per tabung di sejumlah wilayah.
“Itu waktu itu saya mau tata untuk betul-betul yang subsidi itu adalah yang menerima yang berhak. Dengan harga yang betul-betul sudah ditetapkan. Harga yang kita tetapkan waktu itu berapa? Rp17 ribu sampai 18 ribu. Tapi kan ada yang sampai Rp25 ribu waktu itu dibuat. Tapi begitu kita mau tertibkan kan ya macam-macam lah, tapi ya sudahlah sudah berlalu. Sekarang yang penting Hormuz baik kok,” kata Bahlil.
Sementara terkait kenaikan harga LPG non subsidi per 18 April 2026, dia menjelaskan, harga LPG non subsidi baik 5,5 kg dan 12 kg disesuaikan dengan mekanisme pasar.
Yang jelas, lanjutnya, sebagai pemerintah, pihaknya menjamin harga LPG subsidi 3 kg tidak mengalami kenaikan.
“Saya katakan bahwa kita mengatur harga yang pemerintah bisa menjamin untuk harganya nggak naik itu adalah yang bersubsidi. Sementara yang tidak bersubsidi itu dipakai oleh industri, restoran, hotel. Jadi itu memang tidak kita atur harganya, dia menyesuaikan dengan harga pasar. Begitu,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi untuk tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Penyesuaian harga tersebut mulai berlaku sejak 18 April 2026 di seluruh Indonesia.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, kenaikan harga berlaku untuk sejumlah wilayah, termasuk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Adapun, untuk LPG ukuran 5,5 kg harga ditetapkan menjadi Rp107.000 per tabung atau naik sebesar Rp17.000 dari sebelumnya Rp90.000 per tabung.
Sementara itu, untuk LPG ukuran 12 kg di wilayah Banten hingga Bali kini dibanderol Rp228.000 per tabung atau meningkat Rp36.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp192.000 per tabung.
Di wilayah Sumatra dan sebagian Sulawesi, harga LPG 5,5 kg kini dipatok pada level Rp111.000, sementara untuk tabung 12 kg dijual seharga Rp230.000. Harga ini berlaku merata mulai dari Aceh, Sumatra Utara, Riau, Lampung, hingga Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi Utara, harga LPG 5,5 kg ditetapkan sebesar Rp114.000 dengan harga tabung 12 kg mencapai Rp238.000 per tabung. Khusus untuk wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam, harga terpantau lebih rendah yakni Rp100.000 untuk ukuran 5,5 kg dan Rp208.000 untuk ukuran 12 kg.
Sementara itu, harga tertinggi berada di wilayah Maluku dan Papua di mana LPG 5,5 kg kini mencapai Rp134.000 dan LPG 12 kg seharga Rp285.000 per tabung. Untuk wilayah Kalimantan Utara khususnya Tarakan, harga LPG 5,5 kg tercatat Rp124.000 dan ukuran 12 kg dipatok pada harga Rp265.000.
Daftar Harga LPG
Berikut daftar harga LPG non subsidi di tingkat agen resmi Pertamina (sudah termasuk PPN), berlaku per 18 April 2026:
Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat
LPG 5,5 kg: Rp107.000 (Naik Rp17.000 dari Rp90.000)
LPG 12 kg: Rp228.000 (Naik Rp36.000 dari Rp192.000)
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan
LPG 5,5 kg: Rp111.000 (Naik Rp17.000 dari Rp94.000)
LPG 12 kg: Rp230.000 (Naik Rp36.000 dari Rp194.000)
Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara
LPG 5,5 kg: Rp114.000 (Naik Rp17.000 dari Rp97.000)
LPG 12 kg: Rp238.000 (Naik Rp36.000 dari Rp202.000)
Kalimantan Utara (Tarakan)
LPG 5,5 kg: Rp124.000 (Naik Rp17.000 dari Rp107.000)
LPG 12 kg: Rp265.000 (Naik Rp36.000 dari Rp229.000)
Maluku (Ambon), Papua (Jayapura)
LPG 5,5 kg: Rp134.000 (Naik Rp17.000 dari Rp117.000)
LPG 12 kg: Rp285.000
Free Trade Zone (FTZ) Batam
LPG 5,5 kg: Rp100.000
LPG 12 kg: Rp208.000.
(wia)
Add
as a preferred
source on Google





