Saturday, October 3, 2026
26.2 C
Indonesia

Nekat Serobot Kawasan Hutan Buat Tambang Bakal Didenda Hingga Rp6,5 M


Jakarta, —

Pemerintah bakal menindak tegas siapapun yang berani menyerobot kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Denda ditetapkan mulai dari Rp1,25 miliar hingga Rp6,5 miliar.

Denda tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 391.K/MB.01.MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu Bara.

Aturan ini berlaku mulai 1 Desember 2025 dan telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di waktu yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025,” tulis aturan tersebut.

Secara rinci, denda administratif pertambangan nikel di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp6,5 miliar per hektare. Kemudian untuk komoditas bauksit sebesar Rp1,76 miliar per hektare.

Sementara, denda pertambangan di hutan untuk komoditas timah sebesar Rp1,25 miliar per hektare dan untuk komoditas batu bara ditetapkan denda sebesar Rp354 juta per hektare.

Dalam beleid ini juga ditetapkan hasil denda yang dipungut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

“Penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam keputusan ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

(ldy/sfr)


Sumber

Sedang Hangat

Bamsoet Tegaskan Politik Hukum Harus Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bamsoet Tegaskan...

Ajak 47 UMKM, Pertamina SMEXPO “Pulang Kampung” ke Ngasem

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ajak 47...

Kronologi Pengusaha Inisial HT Ditangkap Direktorat Jenderal Pajak – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kronologi Pengusaha...

12 Orang Luka usai Eskalator Mendadak Gangguan di Stasiun Bukit Duri

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 12 Orang...

Kapal Perang Rusia Bersandar di Tanjung Priok, Ada Apa?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kapal Perang...

Topik Terbaru

Bamsoet Tegaskan Politik Hukum Harus Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bamsoet Tegaskan...

Ajak 47 UMKM, Pertamina SMEXPO “Pulang Kampung” ke Ngasem

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ajak 47...

Kronologi Pengusaha Inisial HT Ditangkap Direktorat Jenderal Pajak – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kronologi Pengusaha...

12 Orang Luka usai Eskalator Mendadak Gangguan di Stasiun Bukit Duri

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 12 Orang...

Kapal Perang Rusia Bersandar di Tanjung Priok, Ada Apa?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kapal Perang...

INDEF Sambut Kemenko Baru di Bawah Bahlil, Percepat Transisi Energi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai INDEF Sambut...

Mantan Menteri Pilih Jualan Beras di Glodok, Keluarga Tidak Tahu – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mantan Menteri...

Kapolri Tunjuk Brigjen Tubagus Ami Prindani Jadi Kadensus 88

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kapolri Tunjuk...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories