Tuesday, July 21, 2026
22.1 C
Indonesia

Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI yang sedang hangat diperbincangkan.

Jakarta

Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Tarif Baru Permohonan Naturalisasi WNA

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran atau anak yang belum memilih kewarganegaraan: Rp5 juta.
  • Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang belum menyatakan pilihan kewarganegaraan: Rp5 juta.
  • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta.
  • Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta.

Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.

Tarif Baru Permohonan Lepas Status WNI

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:

  • Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta.
  • Permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp5 juta.

Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.

Daftar Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan

Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:

  • Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp5 juta
  • Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: Rp5 juta
  • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta
  • Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta
  • Salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp1 juta
  • Salinan keputusan kewarganegaraan anak perkawinan campuran: Rp1 juta
  • Permohonan memilih kewarganegaraan RI: Rp2 juta
  • Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp1 juta
  • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
  • Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
  • Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta
  • Permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden: Rp5 juta
  • Permohonan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
  • Salinan keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
  • Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu.

Sebab-sebab WNI Kehilangan Kewarganegaraan

Mengacu Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Tidak melepaskan kewarganegaraan asing yang dimiliki meski memiliki kesempatan.
  • Mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden dan memenuhi persyaratan.
  • Masuk dalam dinas militer atau jabatan tertentu di negara asing yang menurut ketentuan hanya dapat diisi WNI.
  • Mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara asing.
  • Mengikuti pemilihan yang bersifat ketatanegaraan di negara asing tanpa diwajibkan.
  • Memiliki paspor atau dokumen kewarganegaraan negara lain yang masih berlaku.
  • Tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI, sepanjang tidak menyebabkan tanpa kewarganegaraan.

(wia/idn)

Sumber

Sedang Hangat

Breaking News! Houthi Blokir Pintu Laut Merah, Tutup Akses Arab Saudi – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Breaking News!...

BRIN Diminta Prabowo Cari Sumber Air Baru, Antisipasi Dampak Perubahan Iklim

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BRIN Diminta...

Purbaya Pastikan Stabilitas Ekonomi RI Terjaga pada Semester I 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Pastikan...

Tarif Lepas Status WNI Naik Guna Tingkatkan Layanan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tarif Lepas...

Resmi! Andy Burnham Jadi PM Baru Inggris, Umumkan Kebijakan Pertamanya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Resmi! Andy...

Topik Terbaru

Breaking News! Houthi Blokir Pintu Laut Merah, Tutup Akses Arab Saudi – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Breaking News!...

BRIN Diminta Prabowo Cari Sumber Air Baru, Antisipasi Dampak Perubahan Iklim

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BRIN Diminta...

Purbaya Pastikan Stabilitas Ekonomi RI Terjaga pada Semester I 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Pastikan...

Tarif Lepas Status WNI Naik Guna Tingkatkan Layanan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tarif Lepas...

Resmi! Andy Burnham Jadi PM Baru Inggris, Umumkan Kebijakan Pertamanya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Resmi! Andy...

Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Kena OTT

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bupati Lombok...

Bahlil Buka Peluang Harga Pertamax Turun Bulan Depan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bahlil Buka...

Damkar Ralat Penyebab Kebakaran TPA Benowo: Bukan Karena Flare

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Damkar Ralat...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories