Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Misbakhun Bantah Tudingan soal Keterkaitan dengan Cukai Rokok yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah pemberitaan serta siniar (podcast) yang mengaitkan namanya dengan polemik pemesanan pita cukai rokok. Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan dirinya tidak akan mencederai amanah para konstituen di dapilnya yang mayoritas menggantungkan hidup sebagai petani tembakau.
“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” ujar Misbakhun melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (13/9/2026).
Bantahan tersebut disampaikan Misbakhun sebagai respons atas publikasi siniar Bocor Alus serta laporan investigasi Majalah Tempo yang menyeret nama wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Timur II tersebut dalam urusan pita cukai rokok. Menurutnya, rekam jejak politiknya selama ini sangat konsisten dalam membela kepentingan industri hasil tembakau.
“Saya selaku anggota DPR RI yang mewakili Dapil Jatim II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” imbuhnya.
Terkait sosok Adi Harnowo, yakni tenaga ahli (TA) di parlemen yang sempat disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut, Misbakhun meluruskan bahwa yang bersangkutan sudah lama tidak lagi bekerja untuknya. Sejak periode keanggotaan DPR RI dilantik pada Oktober 2024 lalu, nama Adi Harnowo dipastikan sudah tidak terdaftar sebagai TA di lingkungan kerjanya.
“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” katanya.
Bantah Punya Wewenang dan Kantongi Penjelasan Bea Cukai
Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki kewenangan maupun kendali terkait urusan pita cukai rokok. Sesuai regulasi, seluruh kewenangan tersebut berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” imbuhnya.
Ia pun mengaku telah mengambil langkah proaktif dengan menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, guna mengonfirmasi kebenaran isu yang beredar. Dari komunikasi tersebut, Misbakhun menegaskan bahwa pihak otoritas kepabeanan tidak menemukan adanya keterlibatan maupun pencatutan namanya dalam hasil investigasi.
“Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” ujarnya.
Menurut Misbakhun, ranah investigasi atas dugaan penyalahgunaan penjualan pita cukai merupakan kewenangan absolut milik DJBC. Oleh sebab itu, ia mempersilakan publik untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak pembuat berita maupun instansi yang berwenang.
“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut,” tuturnya.
Pembelaan dari Tokoh Daerah dan Ormas
Kemunculan pemberitaan tersebut turut direspons oleh kalangan tokoh masyarakat di daerah pemilihan sang legislator. Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman, meminta agar publik tidak serta-merta memperlakukan narasi pemberitaan tersebut sebagai sebuah vonis kebenaran.
“Publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini,” ujarnya.
Wahid menilai Misbakhun merupakan salah satu figur di Senayan yang paling vokal mengawal nasib petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga menjaga stabilitas ekosistem industri tembakau nasional agar tidak tertekan kebijakan fiskal yang ekstrem.
“Selama ini Pak Misbakhun memang dikenal sangat gigih menyuarakan agar Cukai Hasil Tembakau tidak dinaikkan demi melindungi ekosistem industri rokok nasional. Aspirasi dan tekanan politik yang konsisten ia suarakan membuahkan hasil setelah pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026,” kata Wahid.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono, menilai pemberitaan yang beredar cenderung membangun framing negatif tanpa mengulas secara berimbang dedikasi Misbakhun di lapangan.
“Jangan sampai perjuangan itu diabaikan hanya karena adanya narasi yang terus-menerus membangun citra negatif terhadap beliau. Pak Misbakhun selama ini dikenal konsisten memperjuangkan nasib petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau,” ujarnya.
(fab/fab)




