Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mendagri Usul Pembahasan 15 RUU Kabupaten-Kota Tak Singgung Titik Koordinat yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mendukung pembahasan 15 RUU tentang kabupaten atau kota yang tengah disusun oleh Komisi II DPR. Tito mengusulkan dalam RUU ini tak menyinggung soal titik koordinat terkait satu wilayah dengan yang lain lantaran bisa menimbulkan debat panjang.
Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Tito menjelaskan 15 RUU kabupaten-kota yang dimaksud, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang yang ada di Kalimantan Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya ada lima di Kalimantan Tengah, yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Sedangkan tiga lainnya di Kalimantan Selatan, yakni Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
“Pada prinsipnya pemerintah tentu sangat menghormati dan menghargai hak konstitusional DPR RI untuk mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang dan pada prinsipnya setuju dilakukan pembahasan,” kata Tito dalam rapat.
“Pertama akan memberikan kepastian hukum tanpa potensi perdebatan, terutama dasar hukum konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menjadi kembali UUD 1945. Ini akan memberikan kejelasan bagi pemerintah daerah karena dan sistem pemerintahannya, karena ini akan berimbas kepada turunan undang-undang ini,” sambungnya.
Ia pun memberi tiga catatan batasan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota. Tito menyinggung soal dasar hukum, penataan kewilayahan hingga karakteristik daerah.
“Dasar Hukum, yang tadi kami sebutkan, yaitu Undang-Undang Sementara Tahun 1950 diubah menjadi UUD 1945 yang berlaku sekarang. Penataan kewilayahan: yang terdiri atas nama dan cakupan wilayah kabupaten, kota, batas daerah, nama kedudukan ibu kota kabupaten. Tiga, karakteristik daerah yang terdiri atas ciri kewilayahan, geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya,” ucapnya.
Ia pun mengusulkan dalam RUU ini tak ada pembahasan soal titik koordinat wilayah. Tito menilai hal ini akan menimbulkan perdebatan khawatir akhirnya menunda produk hukum dari Komisi II DPR RI.
“Namun yang perlu diwaspadai adalah mengenai isu penataan kewilayahan yang menyangkut masalah cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah. Sebaiknya tidak sampai kepada titik koordinat,” ujar dia.
“Karena kalau sampai ke titik koordinat, beberapa yang masih ada masalah, itu akan menimbulkan debat panjang yang membuat undang-undang atau revisi undang-undang menjadi debatable dan akhirnya panjang, bahkan bisa tertunda,” tambanya.
Ia mengatakan dalam pembahasan ini juga tak ada keharusan bagi daerah untuk menentukan nama. Pemerintah menyepakati pembentukan Panja 15 RUU tentang kabupaten/kota.
“Kemudian yang lain adalah nama dan kedudukan ibu kota. Diketahui bahwa sepanjang kami cek undang-undang, tadi malam kami rapat, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa Kabupaten A misalnya harus menentukan nama. Tapi bisa juga membuat tempat kedudukan,” kata Tito.
“Ini ada beberapa usulan dari 2 usulan di antaranya adalah mengusulkan tentang tempat kedudukan saja yang disebutkan, tidak menyebutkan nama ibu kotanya. Itu juga tidak, sepanjang kami ketahui, undang-undang yang ada tidak mengharuskan,” imbuhnya.
(dwr/dek)




