Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Belum Bersikap, Gubernur Riau Bilang Rekayasa yang sedang hangat diperbincangkan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Abdul Wahid langsung banding, sementara KPK masih belum bersikap.
Sidang vonis Wahid digelar di PN Pekanbaru, Riau, pada Kamis (30/7/2026). Vonis 2 tahun ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK, yakni 8,5 tahun penjara
Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah dalam dakwaan gratifikasi. Abdul Wahid dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12B UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara ke Abdul Wahid. Selain itu, Abdul Wahid dibebankan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1.450.000.000 (Rp 1,4 miliar).
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.
Selain Abdul Wahid, hakim juga membacakan vonis terhadap mantan Kadis PUPR Riau, Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani Nurssalam. Keduanya juga divonis 2 tahun penjara.
Arief juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 80 hari. Selain itu ada pula kewajiban membayar uang pengganti Rp 1 miliar lebih dikurangi barang bukti yang telah disita KPK.
Abdul Wahid Banding
Abdul Wahid langsung menyatakan banding. Dia menuding kasusnya direkayasa.
“Pada kesempatan ini untuk mendapatkan keadilan lebih lanjut kami mengajukan banding,” ujar pengacara Abdul Wahid dilansir detikSumut.
Abdul Wahid kemudian mempersoalkan tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi dirinya. Dia merasa kasus itu direkayasa.
“Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa,” kata Abdul Wahid.
KPK Masih Pelajari
KPK belum mengambil sikap. KPK menyatakan akan mempelajari pertimbangan hakim dalam vonis itu.
“Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Budi mengatakan masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap resmi atas vonis tersebut. Dia mengatakan hakim telah menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah.
“Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan,” ucapnya.
Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2025. Abdul Wahid kemudian dihadapkan di pengadilan dan didakwa bersama Arief, Dani dan Marjani selaku ajudan Gubernur melakukan pemerasan.
Jaksa mendakwa mereka memaksa sejumlah Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau untuk memberikan uang sebesar Rp 3,5 miliar. Jaksa menyebut permintaan uang itu disertai ancaman mutasi.
Halaman 2 dari 3
(haf/haf)




