Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Beberkan Modus Dugaan Pemerasan Masuk Unsoed, Minta Rp650 Juta yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru (maba) yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.
KPK pun akan terus menyelidiki dan mendalami dugaan ini. Akhmad Sodiq saat ini telah diamankan oleh KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan klaster pemerasan dalam kasus ini mirip dengan peristiwa suap. Akan tetapi, katanya, pihaknya melihat ada relasi kuasa kewenangan dalam penerimaan calon maba.
“Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi,” kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (23/8/2026).
Menurut Taufik, jika suatu otorisasi dipegang oleh suatu otoritas, maka ada risiko muncul abuse of power.
Taufik pun mengemukakan bahwa dalam klaster pertama kasus ini, ditemukan ada permintaan uang Rp 650 juta ke orang tua calon maba Fakultas Kedokteran 2026.
Kemudian, orang tua itu kemudian berusaha semaksimal mungkin dengan memberikan uang sebagai niat untuk memasukkan anaknya ke fakultas tersebut.
“Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu,” paparnya.
Sementara itu, orang tua anak dinilai tidak memiliki upaya yang kuat untuk berada selevel dengan rektor yang mempunyai kewenangan terhadap sistem penerimaan calon maba. Dengan demikian, KPK melihat situasi ini sebagai pemerasan
“Pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut,” katanya.
Dalam klaster kedua, lanjut Taufik, KPK menemukan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta. KPK pun menerapkan pasal gratifikasi karena tidak menemukan adanya pemufakatan jahat dari orang tua untuk memasukkan anak ke Unsoed.
“Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih,” ujarnya.
Kemudian, dalam klaster ketiga, KPK menemukan adanya tawar menawar mahar Rp 1,12 miliar. KPK pun memasukkan kondisi ini sebagai gratifikasi karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat.
Sejauh ini, KPK telah menahan 6 orang tersangka yang tertangkap tangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Para tersangka tersebut yakni ASO selaku Rektor Unsoed; NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed; ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; serta DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta. Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus s.d 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(haa/haa)




