Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemendagri Percepat Penegasan Batas 272 Desa di Sultra yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan percepatan penegasan batas desa di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara, yakni Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat. Total ada 272 desa di tiga kabupaten itu yang akan mendapat percepatan penegasan batas desa melalui Integrated Land Administration and Spatial Planing Program (ILASPP).
“Program ini merupakan hasil kerja sama antara Bank Dunia, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG),” kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Bolombo dalam keterangannya, dilansir Antara, Minggu (13/9/2026).
La Ode Ahmad mengungkap terdapat 81 desa di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah. Menurutnya, percepatan penegasan batas desa di tiga kabupaten ini merupakan pelaksanaan ILASPP tahap kedua bersama dengan kabupaten lainnya, yaitu Pati, Klaten, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Bantul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tahap pertama telah dilakukan di Kabupaten Bolaang Mongondo, Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Toli Toli di Sulawesi Tengah.
Guna memberikan informasi awal, Kemendagri pun telah menggelar Bimbingan Teknis Pengumpulan Data Lingkungan dan Sosial ILASPP Penegasan Batas Desa di 3 kabupaten yang digelar di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, pada Jumat (11/9), yang turut dihadiri Bupati Buton Tengah Azhari.
La Ode Ahmad menyebut informasi awal yang diberikan untuk mengidentifikasi kecamatan dan desa yang berpotensi mengalami permasalahan penegasan batas desa. Menurutnya, bimtek juga telah menjadi kegiatan pengumpulan data dan pemetaan lingkungan sosial.
“Merekap hasil skrining dalam database KoboToolbox dengan status approved untuk seluruh Kabupaten,” ucapnya.
Dia menyebut bahwa agenda bimtek menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pelaksana bantuan teknis untuk mencegah atau mengurangi potensi masalah pada setiap tahapan. Dari hasil penyaringan itu ditemukan indikasi desa yang memiliki potensi masalah dan desa tanpa masalah.
Menurut La Ode Ahmad, untuk desa yang terindikasi bermasalah maka harus diperhatikan lokus desanya, jenis, dan derajat masalahnya. Setelah itu, dilakukan fasilitasi mediasi penyelesaian masalah dan hasilnya akan ditetapkan oleh bupati.
“Output utama data awal yang valid, partisipatif, dan siap menjadi dasar rekomendasi penegasan batas desa,” ujar La Ode Ahmad.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, di Bolaang Mongondow terdapat 11 segmen yang difasilitasi wakil bupati, sedangkan 494 lainnya berhasil sepakat pada musyawarah desa.
Di Toli-toli, tercatat enam segmen difasilitasi bupati dan 97 segmen lainnya berhasil sepakat pada musyawarah desa. Donggala terdapat 20 segmen difasilitasi bupati dan 272 segmen lainnya berhasil sepakat pada musyawarah desa.
Dalam kesempatan itu, La Ode Ahmad mengharapkan dukungan dari pemerintah mulai tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
Untuk pemerintah kabupaten, ia berharap agar mereka melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan, koordinasi dengan kecamatan, dan pemerintah desa.
Sementara untuk para camat, La Ode Ahmad meminta mereka bisa mengoordinasikan kegiatan skrining serta menyampaikan informasi kepada seluruh desa untuk menyiapkan diri dalam menerima petugas pengumpul data.
“Untuk desa diharapkan koordinatif dalam penyampaian informasi kondisi lingkungan dan sosial sesuai realitas di desa dan masyarakat agar dapat digunakan sebagai dasar pengelolaan dan minimalisasi potensi risiko,” imbuhnya.
(fas/fas)




