Tuesday, June 23, 2026
25.9 C
Indonesia

Kapolri soal Roy Suryo & Tifa Tak Ditahan: Kewenangan di Kejaksaan

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kapolri soal Roy Suryo & Tifa Tak Ditahan: Kewenangan di Kejaksaan yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sigit menjelaskan saat ini keputusan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan usai resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan kewenangan Polri dalam perkara terqsebut telah selesai setelah proses tahap II dilakukan, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka kepada pihak kejaksaan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/6).

Oleh karenanya, pertimbangan penangguhan penahanan menjadi wewenang dari Kejaksaan Agung.





“Tentunya kewajiban kami sudah selesai, penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” tuturnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6).

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyebut keputusan itu diambil sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Marcelo menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah perguruan tingginya di media sosial.

Dalam perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan penghasutan dengan sejumlah tersangka, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang belakangan status tersangkanya dihentikan lewat SP3.

Sementara pada klaster kedua, Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 terkait manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(tfq/isn)


Add

as a preferred
source on Google




Sumber

Sedang Hangat

RUPST Inalum Ganti Direktur SDM, Ini Susunan Baru Direksi-Komisarisnya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai RUPST Inalum...

Minyak Iran Bebas Meluncur, Hormuz Diambil Alih – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Minyak Iran...

IHSG Ambles 1,29 Persen ke 6.037 Siang Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai IHSG Ambles...

KPK Panggil Nabil Husein Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Panggil...

Purbaya Bersikeras Layer Cukai Baru Buat Rokok Ilegal Harus Ada – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Bersikeras...

Topik Terbaru

RUPST Inalum Ganti Direktur SDM, Ini Susunan Baru Direksi-Komisarisnya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai RUPST Inalum...

Minyak Iran Bebas Meluncur, Hormuz Diambil Alih – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Minyak Iran...

IHSG Ambles 1,29 Persen ke 6.037 Siang Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai IHSG Ambles...

KPK Panggil Nabil Husein Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Panggil...

Purbaya Bersikeras Layer Cukai Baru Buat Rokok Ilegal Harus Ada – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Bersikeras...

Anak Buah Bahlil Ungkap 2 PLTU yang Jadi Pemicu Mati Lampu Pulau Jawa

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Anak Buah...

Prabowo Terbang ke Bangkalan Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Terbang...

Atalia Praratya Sebut Gen Z Jadi Generasi Paling Aktif Membaca

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Atalia Praratya...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories