Saturday, November 7, 2026
27.2 C
Indonesia

Jokowi Irit Bicara Ditanya Kasus Penyadapan Listyo terhadap Prabowo

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jokowi Irit Bicara Ditanya Kasus Penyadapan Listyo terhadap Prabowo yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Presiden ke-7 RI Joko Widodo irit bicara saat ditanya mengenai sejumlah pihak yang mengaitkannya dengan kasus penyadapan oleh Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya lebih lanjut soal dugaan makar di balik penyadapan oleh Listyo kepada presiden, Jokowi hanya menjawab singkat.

“Kita bersama ikuti proses hukum yang ada,” ucapnya.





Beberapa pihak mengaitkanJokowi dengan kasus penyadapan ilegal ini karena ia sendiri yang melantikListyo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Belakangan,Listyo ditangkap oleh polisi akibat dugaan tindak pidana melakukan penyadapan ilegal terhadap PresidenPrabowo dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Atas kasus tersebut, Listyo yang terakhir kali menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) kini telah dicopot dari posisinya. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Terbaru, polisi juga menetapkan eks Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka.

Listyo beserta jenderal lain yang ditangkap ini tidak hanya menyadap presiden. Menurut keterangan kepolisian, mereka juga menyadap sosok penting lain, seperti para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.

Sementara itu, untuk mengusut tuntas kasus ini, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus).

(put/bac)

Sumber

Sedang Hangat

29.154 Siswa-Mahasiswa Jakarta Lolos Verifikasi KJP Plus dan KJMU

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 29.154 Siswa-Mahasiswa...

PAM JAYA Kebut Target 100 Persen Cakupan Layanan Air Minum pada 2030

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PAM JAYA...

Jokowi, Gibran hingga Kaesang Hadiri Royal Wedding Pura Mangkunegaran

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jokowi, Gibran...

Pemerintah Angkat P3K Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 1 Januari 2027

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Angkat...

Pemerintah Mau Gandakan Produktivitas Sawit Jadi 4 Ton per Hektare

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Mau...

Topik Terbaru

29.154 Siswa-Mahasiswa Jakarta Lolos Verifikasi KJP Plus dan KJMU

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 29.154 Siswa-Mahasiswa...

PAM JAYA Kebut Target 100 Persen Cakupan Layanan Air Minum pada 2030

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PAM JAYA...

Jokowi, Gibran hingga Kaesang Hadiri Royal Wedding Pura Mangkunegaran

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jokowi, Gibran...

Pemerintah Angkat P3K Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 1 Januari 2027

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Angkat...

Pemerintah Mau Gandakan Produktivitas Sawit Jadi 4 Ton per Hektare

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Mau...

Blok M Bakal Dikembangkan Jadi Kawasan Perdagangan dan Ekonomi Kreatif

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Blok M...

5 Kru Korban Heli TNI Jatuh di Kalteng Akan Dirawat di DKI-Semarang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 5 Kru...

Pacu Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Raih Awards

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pacu Hilirisasi...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories