Monday, July 13, 2026
26.3 C
Indonesia

Jangan Sampai Kasus Febrie Rusak Keharmonisan Polri-Kejagung

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jangan Sampai Kasus Febrie Rusak Keharmonisan Polri-Kejagung yang sedang hangat diperbincangkan.

Jakarta

Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan pihaknya turut mengawasi langsung proses hukum yang tengah berjalan terkait tiga perkara korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sahroni mengingatkan jangan sampai kasus tersebut merusak keharmonisan penegak hukum.

“Saya mengingatkan bahwa jangan sampai karena ulah oknum, keharmonisan kedua institusi penegak hukum utama di Indonesia jadi rusak,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Maka dari itu, ia mengatakan Komisi III DPR perlu mengawasi langsung berjalannya kasus tersebut. Menurutnya, langkah itu demi memberi kepastian hukum.

“Jadi ini adalah bagian pengawasan dalam aspek perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Tujuannya agar tidak ada informasi yang disalahgunakan oleh para oknum yang ingin membenturkan institusi penegak hukum kita,” ucap dia.

Lebih lanjut, ia juga memastikan seluruh rangkaian kasus ini akan diusut tuntas secara objektif dan transparan. Tujuannya, kata dia, agar publik mengetahui kejelasannya.

“Pokoknya Komisi III akan memastikan proses pengusutan kasus ini transparan, terang benderang, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Karena masyarakat berhak tahu setiap perkembangan kasus ini,” tutur Sahroni.

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung RI.

“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/6/2026).

Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c dalam KUHP.

“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b, 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b,” jelasnya.

Tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI.

Komisi III DPR Supervisi

Sebelumnya, Komisi III DPR memastikan memberikan atensi terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah berkaitan dengan oknum alih-alih institusi.

“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum di antar-institusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan.

“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya

Halaman 2 dari 3

(maa/isa)





Sumber

Sedang Hangat

Harga Emas Antam Turun Rp20 Ribu Jadi Rp2,635 Juta per Gram

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Emas...

Warga Mengungsi ke Gunung saat Gempa Guncang Buol Sulteng

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Warga Mengungsi...

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalur Pantura Indramayu, 13 Orang Tewas – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kecelakaan Beruntun...

279 Orang Kaya Ketahuan Akali Pajak, Begini Modusnya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 279 Orang...

Asa Koperasi Kembali Jadi Soko Guru Ekonomi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Asa Koperasi...

Topik Terbaru

Harga Emas Antam Turun Rp20 Ribu Jadi Rp2,635 Juta per Gram

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Emas...

Warga Mengungsi ke Gunung saat Gempa Guncang Buol Sulteng

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Warga Mengungsi...

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalur Pantura Indramayu, 13 Orang Tewas – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kecelakaan Beruntun...

279 Orang Kaya Ketahuan Akali Pajak, Begini Modusnya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 279 Orang...

Asa Koperasi Kembali Jadi Soko Guru Ekonomi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Asa Koperasi...

Energi hingga Perbankan Bisa Dilirik

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Energi hingga...

USU Dalami Dugaan Pelecehan Mahasiswa FEB, 10 Korban Resmi Melapor

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai USU Dalami...

Kelab Malam di Ibu Kota Terbakar Habis, 27 Orang Tewas-22 Kritis – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kelab Malam...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories