Thursday, August 13, 2026
18.7 C
Indonesia

Imigrasi Jatuhkan Tindakan Administratif kepada 10.911 WNA

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Imigrasi Jatuhkan Tindakan Administratif kepada 10.911 WNA yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjantuhkan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 10.911 warga negara asing (WNA) di tahun 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebut penindakan tersebut meningkat hingga 146,49 persen jika dibandingkan pada periode yang sama di Januari hingga Agustus 2025.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan penindakan administratif itu dilakukan kepada WNA yang dinilai tidak memberikan kontribusi, mengganggu ketertiban, maupun melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.

Hendarsam menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi untuk memastikan keberadaan WNA di Indonesia tetap memberikan dampak positif serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban.





“Itu TAK kita di 10.911. Itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya jadi memang saat ini direktorat pengawasan dan penindakan sangat aktif mengakselerasi melakukan penindakan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/8)

Selain itu, Hendarsam mengatakan pihaknya turut melakukan penangkalan terhadap 2.678 WNA. Jumlah tersebut, kata dia, turun 58,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara untuk proses penegakan hukum pidana secara pro justitia tercatat sebanyak 27 orang atau mengalami penurunan sebesar 50 persen dibandingkan tahun 2025.

“Kemudian kita lakukan juga pencegahan itu sebesar 478 orang kita lakukan pencegahan turun 80,98 persen,” ucapnya.

Kendati demikian, ia menyebut tidak semua pelanggaran yang dilakukan oleh WNA langsung dikenakan sanksi deportasi.

Sebagian pelanggaran justru harus melewati proses pro justitia. Kondisi ini tergantung pada klasifikasi tingkatan pelanggaran yang dilakukan.

“Memang yang harus dilihat klasifikasi dari tindakannya yang harus dilihat apakah masuk kepada pelanggaran administrasi saja atau masuk ke ranah pidana,” tuturnya.

(tfq/fra)


Sumber

Sedang Hangat

Semua Tegang, Awas Rusia Ngamuk ke Israel – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Semua Tegang,...

Mendag Respons Aksi Bagi Ayam Gratis Imbas Harga Telur Peternak Anjlok

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mendag Respons...

Tsunami Kebangkrutan, 1.000 Perusahaan Jepang Gulung Tikar – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tsunami Kebangkrutan,...

Duet Pollux Hotels-Marriott International Kokohkan Bisnis Hospitality

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Duet Pollux...

Kasus Perusakan Makam Ayah Mertua Djaduk Ferianto Berakhir Damai

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kasus Perusakan...

Topik Terbaru

Semua Tegang, Awas Rusia Ngamuk ke Israel – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Semua Tegang,...

Mendag Respons Aksi Bagi Ayam Gratis Imbas Harga Telur Peternak Anjlok

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mendag Respons...

Tsunami Kebangkrutan, 1.000 Perusahaan Jepang Gulung Tikar – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tsunami Kebangkrutan,...

Duet Pollux Hotels-Marriott International Kokohkan Bisnis Hospitality

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Duet Pollux...

Kasus Perusakan Makam Ayah Mertua Djaduk Ferianto Berakhir Damai

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kasus Perusakan...

FBI AS Diam-Diam Bangun Kerja Sama dengan China dan Rusia, Ada Apa? – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai FBI AS...

5 Hari Lagi MoU Kedaluwarsa, Ini 3 Ganjalan AS-Iran untuk Berdamai

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 5 Hari...

Mentan Amran Sulaiman Akan Bertemu Komnas Perempuan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mentan Amran...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories