Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dokter Magang UI di Lampung Meninggal karena Sakit yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap hasil investigasi meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Zulfikar Drakel yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur. Hasil investigasi menunjukkan Zulfikar meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Yuli Farianti memastikan meninggalnya Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program. Hal itu berdasarkan hasil kesimpulan dari investigasi gabungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga almarhum meminta data medis tidak disebar ke masyarakat. Sehingga pihaknya tidak dapat mengungkapkan diagnosis tersebut kepada masyarakat.
Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kemenkes, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.
Yuli menyebutkan, hasil investigasi menunjukkan saat kejadian, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.
Dia mengatakan, tim investigasi tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Selain itu, juga tidak ditemukan adanya indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.
“Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan,” kata Yuli dilansir Antara, Jumat (24/7/2026).
Kementerian Kesehatan menegaskan hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia. Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan peserta internsip.
Regulasi tersebut memperkuat tata kelola program melalui pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan pelindungan peserta.
“Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi,” ujarnya.
Kemenkes menyampaikan ucapan duka cita atas wafatnya dokter peserta internsip tersebut. Ia mengungkapkan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif dan transparan.
(dek/whn)




