Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai DJP Buka Akses Data Kripto, Orang Super Kaya Masuk Radar yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas akses terhadap informasi keuangan wajib pajak. Jika sebelumnya data yang diakses terutama berasal dari lembaga jasa keuangan seperti perbankan, kini otoritas pajak juga dapat memperoleh informasi dari penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 16 Juli 2026.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa DJP dapat memperoleh informasi keuangan baik secara otomatis maupun berdasarkan permintaan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor CARF.
“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework,” demikian bunyi SE tersebut.
Data yang dapat diakses mencakup identitas pemegang rekening, nomor rekening, subrekening, jenis rekening, tanggal pembukaan dan penutupan rekening, saldo atau nilai rekening, mutasi transaksi, lokasi transaksi, hingga informasi keuangan lain yang relevan yang dikelola lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto.
Akses informasi tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, hingga prioritas ekstensifikasi pajak.
Tak hanya itu, cakupan pengawasan juga dapat menyentuh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak. Mereka meliputi anggota keluarga dalam satu kesatuan data perpajakan, pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, pemilik manfaat (beneficial owner), hingga pihak lain yang dinilai memiliki informasi atau bukti keuangan yang relevan untuk mendukung pengawasan kepatuhan pajak.
Dalam surat edaran tersebut, DJP juga mengatur kriteria wajib pajak yang dapat menjadi target permintaan informasi keuangan. Salah satunya adalah wajib pajak dengan tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem compliance risk management.
Selain itu, wajib pajak yang sedang berada dalam pengawasan grup wajib pajak, individu dengan kategori high wealth individual (HWI) atau orang kaya, tokoh publik (prominent people), hingga kelompok prioritas lain berdasarkan kebijakan pengawasan DJP juga masuk dalam cakupan aturan ini.
DJP juga dapat meminta informasi terkait pihak yang memiliki hubungan transaksi atau hubungan hukum langsung dengan wajib pajak, termasuk pihak yang berkontribusi terhadap peningkatan kemampuan ekonominya.
“Dilakukan berdasarkan hasil analisis dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan yang menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup dan relevan antara pihak terkait dengan wajib pajak,” tulis DJP dalam SE tersebut.
Lebih lanjut, informasi, bukti, maupun keterangan yang diperoleh dari permintaan data keuangan itu tidak hanya digunakan untuk kepentingan pengawasan kepatuhan pajak. Data tersebut juga dapat dimanfaatkan dalam proses penagihan pajak.
“Digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak, termasuk pemblokiran dan/atau penyitaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.
Dengan aturan baru ini, pengawasan DJP terhadap aktivitas keuangan wajib pajak menjadi semakin luas, termasuk terhadap transaksi aset kripto yang selama ini berkembang pesat di Indonesia. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus memperluas basis data untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
(haa/haa)




