Monday, October 26, 2026
26.8 C
Indonesia

DJP Beri Keringanan Sanksi Penunggak Pajak, Cek Syaratnya

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai DJP Beri Keringanan Sanksi Penunggak Pajak, Cek Syaratnya yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan sanksi bagi penunggak pajak berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi hingga 100 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober lalu.

Kebijakan keringanan sanksi pajak ini berlaku mulai 8 Oktober 2026 hingga periode tertentu pada 2027, bergantung pada jenis sanksi dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Namun, keringanan sanksi hanya diberikan jika penunggak pajak memenuhi persyaratan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keringanan tersebut mencakup sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.



Pengurangan atau penghapusan sanksi juga berlaku untuk pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan surat tagihan pajak (STP).

Keringanan sanksi bagi penunggak pajak itu mencakup sanksi atas hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

Besaran Penghapusan Sanksi Pajak

Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi berbeda-beda, bergantung pada jenis sanksi dan periode pemenuhan kewajiban perpajakan.

Khusus sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, berikut ketentuannya:

– Penghapusan 100 persen: jika SPT disampaikan pada 8 Oktober-31 Desember 2026.
– Pengurangan 50 persen: jika SPT disampaikan pada 1 Januari-31 Maret 2027.
– Pengurangan 25 persen: jika SPT disampaikan pada 1 April-30 Juni 2027.

Untuk jenis sanksi lainnya, besaran pengurangan atau penghapusan mengikuti ketentuan khusus yang tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.

Penunggak pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028.

Permohonan harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Kondisi tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan.

Kedua, apabila wajib pajak sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, permohonan pencabutan gugatan atau upaya hukum tersebut harus dilampirkan.

Ketiga, wajib pajak harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.

Keempat, fasilitas hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi oleh wajib pajak.

Bukan Pemutihan Pajak

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bukan merupakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajaknya.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (12/10).

Salah satu perubahan dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 berkaitan dengan mekanisme pembayaran utang pajak. Dalam ketentuan sebelumnya, pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional untuk melunasi pokok utang pajak dan sanksi administratif.

Sementara itu, aturan terbaru menetapkan pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.

(pta)

Sumber

Sedang Hangat

Komisi I DPR Khawatir Nasib WNI Usai Houthi Targetkan Makkah, Dorong RI Bersikap

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Komisi I...

Banjir Kepung 4 Desa di Aceh hingga Petani Teriak Sepekan Sulit Panen

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Banjir Kepung...

WCCE 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai WCCE 2026...

Megawati Sebut Banyak Orang Pintar tapi Hatinya Goyang Tidak Teguh

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Megawati Sebut...

Perkakas dan Alat Rumah Tangga Diskon Besar di Transmart Full Day Sale

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Perkakas dan...

Topik Terbaru

Komisi I DPR Khawatir Nasib WNI Usai Houthi Targetkan Makkah, Dorong RI Bersikap

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Komisi I...

Banjir Kepung 4 Desa di Aceh hingga Petani Teriak Sepekan Sulit Panen

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Banjir Kepung...

WCCE 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai WCCE 2026...

Megawati Sebut Banyak Orang Pintar tapi Hatinya Goyang Tidak Teguh

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Megawati Sebut...

Perkakas dan Alat Rumah Tangga Diskon Besar di Transmart Full Day Sale

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Perkakas dan...

Megawati Minta Anak Muda Tak Hanya Pintar Tapi Juga Berani dan Berintegritas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Megawati Minta...

Ledakan Penampungan Besi Tua di Belitung, Polisi Sterilisasi TKP

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ledakan Penampungan...

BRILink Agen Fillio Perluas Akses Keuangan hingga Pinggiran Dumai

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BRILink Agen...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories