Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai DJ Nyambi Jadi Kurir Narkoba di Medan Ditangkap Bawa 100 Pod Getar yang sedang hangat diperbincangkan.
Medan, —
Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial RM (33) di perumahan mewah di Jalan Asrama Medan. RM yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) ini ditangkap karena membawa 100 pcs vape narkoba atau pod getar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan RM warga Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal ditangkap setelah Polisi mendapat informasi terkait peredaran narkoba di perumahan mewah di kawasan Medan Sunggal.
“Kita mendapatkan informasi bahwa RM ini melakukan transaksi narkoba di sebuah warung di dalam perumahan mewah kawasan Medan Sunggal,” ujar Rafli, Minggu (20/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya RM baru saja pulang dari Kamboja bekerja sebagai operator judi online. Personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan meringkus RM yang saat itu sempat berupaya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
“RM ini merupakan DJ. Dia juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online. Saat kami tangkap di dalam perumahan kawasan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil tangkap persis di gerbang perumahan,” ungkap Rafli.
Saat ditangkap, petugas menemukan 100 pcs pod getar, yang tersimpan di dalam sebuah plastik, dan terbagi dalam dua merek pod getar berbeda masing-masing 60 pcs pod getar bermerek Batman, sedangkan sisanya bermerek Yakuza.
“Ada dua merek berbeda yang kami sita dari pelaku, 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza,” kata Rafli.
Dari pemeriksaan , tambahnya, RM sudah dua bulan terakhir terlibat dalam praktik jual beli pod getar, dengan status sebagai kurir. RM tergiur upah jutaan rupiah yang dijanjikan, jika berhasil mengantarkan 100 pcs pod getar sampai tujuan.
“Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku, tergiur upah yang dijanjikan,” ungkap Rafli.
Usai menangkap RM, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap teman RM yakni FS (36) warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. FS ditangkap di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.
“Setelah menangkap RM, kami lakukan pengembangan dengan menangkap satu pelaku lagi. Pelaku kedua ini, turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan narkoba, dan berperan sebagai perantara serta pengemul uang hasil penjualan narkoba,” terang Rafli.
Dalam kasus ini, Polisi kini sedang mengejar dua tersangka lagi, yang berperan pemasok narkoba kepada RM dan FS. Polisi memastikan, akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui.
“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar yakni ER dan U, keduanya merupakan pemasok. Kami pastikan, pelaku akan kami tangkap,” bebernya.
(fnr/gil)




