Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Cara Baru DJP Intip Rekening Keluarga, Orang Kaya hingga Tokoh Publik yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah merilis perluasan cakupan akses informasi keuangan. Tidak lagi hanya berasal dari lembaga jasa keuangan seperti perbankan, melainkan termasuk penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF).
Dalam Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026, Dirjen Pajak dapat memperoleh laporan informasi keuangan itu baik secara otomatis maupun berdasarkan permintaan.
“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework,” dikutip dari SE yang ditetapkan Bimo pada 16 Juli 2026, dikutip Senin (20/7/2026).
Bentuk informasi yang akan diminta berupa identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; subrekening; jenis rekening keuangan; tanggal pembukaan dan/atau penutupan rekening keuangan; saldo atau nilai rekening keuangan; mutasi transaksi; lokasi transaksi; dan/atau informasi keuangan lain yang relevan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF.
Dalam SE ini, juga disebutkan bahwa informasi keuangan ini dapat diperoleh untuk subjek pajak orang pribadi maupun badan yang tercantum dalam daftar sasaran analisis; daftar prioritas pengawasan; dan daftar prioritas ekstensifikasi.
Selain itu, juga tercakup pihak terkait dengan orang pribadi atau badan yang meliputi orang pribadi dalam satu kesatuan data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan, pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham, dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner); dan/atau pihak lain yang informasi atau bukti keuangannya diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak atas orang pribadi atau badan.
Wajib pajak yang dimintai informasi keuangan ini pun memiliki kriteria yang telah diatur secara khusus, di antaranya memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan compliance risk management, hingga merupakan wajib pajak yang sedang dalam pengawasan grup wajib pajak.
Selanjutnya, merupakan orang pribadi high wealth individual (HWI) alias orang super kaya, prominent people atau tokoh publik atau orang terkemuka, hingga kategori prioritas pengawasan lainnya berdasarkan kebijakan pengawasan Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lain, informasi mengenai orang pribadi atau badan tersebut layak untuk diminta.
Informasi ini bahkan meliputi data tanggungan wajib pajak orang pribadi dalam satu kesatuan data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan, pihak yang memiliki hubungan transaksional atau hubungan hukum langsung dengan wajib pajak dan/atau berkontribusi terhadap penambahan kemampuan ekonomis wajib pajak; serta pihak yang nyata-nyata dapat dibuktikan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner).
“Dilakukan berdasarkan hasil analisis dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan yang menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup dan relevan antara pihak terkait dengan wajib pajak,” tertulis dalam SE Dirjen Pajak.
Dirjen Pajak pun menegaskan, informasi dan atau bukti atau keterangan (IBK) yang diterima berdasarkan permintaan ini bisa digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak.
“Digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak, termasuk pemblokiran dan/atau penyitaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak,” sebagaimana tertera dalam SE Dirjen Pajak terbaru itu.
(arj/arj)
Add
as a preferred
source on Google




