Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Advokat Bicara Modus APH Salah Gunakan Wewenang Lewat Perampasan Aset Tanpa Pidana yang sedang hangat diperbincangkan.
Advokat Arie Yusuf Amir memberi masukkan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI. Ia menyampaikan antisipasi adanya potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum (APH) melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap pemiliknya.
“Nah di sini kami mencoba membandingkan di beberapa negara lain, kami yakin sudah banyak ahli di sini hadir sudah, pasti sudah memaparkan juga, tapi kami ingin masuk ke modus penyalahgunaan NCB ya, jika syarat NCB tidak dirumuskan rinci dan ketat, setidaknya ada empat modus penyalahgunaan yang perlu diantisipasi. Pertama, harta dicap diduga terkait tindak pidana tanpa diuji kualitas buktinya,” kata Amir Yusuf dalam RDPU di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Amir Yusuf memaparkan slide presentasi mengenai potensi penyalahgunaan wewenang APH melalui NCB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengusulkan pemblokiran dan penyitaan harus dimulai dari kecurigaan yang beralasan dan didukung bukti permulaan yang kuat. Ia meminta penyidik juga menguraikan setiap alat bukti yang didapat.
“Sehingga kita usulkan standar awal pemblokiran dan penyitaan dinaikkan menjadi kecurigaan yang beralasan dan didukung bukti permulaan yang kuat. Lalu penyidik wajib menguraikan kualitas dan keterkaitan setiap alat bukti dengan aset tersebut,” ujar Arie Yusuf.
Ia pun mengusulkan kekayaan tak wajar jangan dijadikan bukti utama dalam perampasan aset. Ia menyebut kekayaan tak wajar hanya menjadi indikator awal bukan bukti yang berdiri sendiri.
“Lalu yang kedua, kekayaan tidak wajar dijadikan bukti utama. Nah, ini kami usulkan hanya indikator awal, bukan bukti yang berdiri sendiri. Permohonan wajib disertai dengan nexus aset tindak pidananya. Lalu adopsi due diligence dan know your customer perbankan dalam rancangan undang-undang bisa disebut know your target,” tambahnya.
Ia mengusulkan adanya pemanggilan yang layak dan berjenjang kepada pihak yang tidak diketahui keberadaannya. Ia pun tak ingin NCB dijadikan alat tekan supaya tersangka mengaku bersalah.
“Lalu yang ketiga, status buron atau tidak diketahui keberadaannya ditetapkan secara prematur. Kami usul mengatur tahapan pemanggilan yang layak dan berjenjang sebagai syaratnya,” kata Arie Yusuf.
“Lalu yang keempat, NCB dijadikan alat tekan agar tersangka mengaku bersalah. Nah, ini pencabutan atau penundaan permohonan NCB berpotensi dijadikan bahan negosiasi, ruang ini juga harusnya ditutup,” tambahnya.
Ia juga ingin. adanya penguatan lembaga pengawas penegak hukum. Ia ingin penegak hukum ditegakkan sesuai dengan semangat reformasi RI.
“Selanjutnya kami ingin menyampaikan, dan ini sebetulnya masalah kita bersama, tentang penguatan lembaga pengawas penegak hukum. Jadi dengan nantinya berlakunya tentang undang-undang perampasan aset ini, maka fungsi pengawasan lembaga penegak hukum ini betul-betul harus kita evaluasi kembali,” kata Arie Yusuf.
“Tentunya dengan semangat kawan-kawan di Komisi III yang kami mengikuti, sangat apresiasi, saatnyalah kita mengembalikan kembali fungsi lembaga-lembaga pengawas ini seperti dengan semangat reformasi kita,” imbuhnya.
Halaman 2 dari 2
(dwr/maa)




