Monday, August 24, 2026
16.5 C
Indonesia

Rumor Gaji ke-13 PNS-TNI-Polri Dipangkas, Pemerintah: Hoaks! – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rumor Gaji ke-13 PNS-TNI-Polri Dipangkas, Pemerintah: Hoaks! yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 akan kembali dibagikan kepada para abdi negara. Masing-masing adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Namun, ramai beredar rumor yang menyebabkan gaji ke-13 akan dipangkas. Pemerintah dengan tegas membantah kabar burung tersebut.

“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” dikutip dari unggahan akun Instagram PPID Kemenkeu, Jumat (15/5/2026).

Lebih lanjut, PPID Kemenkeu meminta agar masyarakat waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kemenkeu.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya sudah memastikan bahwa gaji ke-13 akan cari. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke 13 itu akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026 ini, merujuk pada pasal 15 ayat (1).

Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan. Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.

Sementara pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Sementara lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.

(fab/fab)



Add


as a preferred

source on Google



Sumber

Sedang Hangat

BMKG Deteksi 1.923 Titik Panas di Papua Tengah, Nabire 1.069 Hotspot

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BMKG Deteksi...

Adam Foroughi, Imigran Iran Berharta Rp197 T yang Sukses di AS

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Adam Foroughi,...

Tabrakan Beruntun di Dekat Grahadi Surabaya, 1 Orang Tewas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tabrakan Beruntun...

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Perkuat Layanan Keuangan PMI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BRI Luncurkan...

Hotspot Karhutla Kalsel Naik, Pasukan Darat dan Water Bombing Ditambah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Hotspot Karhutla...

Topik Terbaru

BMKG Deteksi 1.923 Titik Panas di Papua Tengah, Nabire 1.069 Hotspot

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BMKG Deteksi...

Adam Foroughi, Imigran Iran Berharta Rp197 T yang Sukses di AS

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Adam Foroughi,...

Tabrakan Beruntun di Dekat Grahadi Surabaya, 1 Orang Tewas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tabrakan Beruntun...

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Perkuat Layanan Keuangan PMI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BRI Luncurkan...

Hotspot Karhutla Kalsel Naik, Pasukan Darat dan Water Bombing Ditambah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Hotspot Karhutla...

KPK Beberkan Modus Dugaan Pemerasan Masuk Unsoed, Minta Rp650 Juta – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Beberkan...

Sepekan Gempa NTT, PU Perbaiki 34 Titik Longsor dan 9 Jembatan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sepekan Gempa...

Prabowo Teruskan Proyek Jalan Trans Papua, 2 Provinsi Ini Nyambung

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Teruskan...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories