Monday, October 5, 2026
17.9 C
Indonesia

Nekat Serobot Kawasan Hutan Buat Tambang Bakal Didenda Hingga Rp6,5 M


Jakarta, —

Pemerintah bakal menindak tegas siapapun yang berani menyerobot kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Denda ditetapkan mulai dari Rp1,25 miliar hingga Rp6,5 miliar.

Denda tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 391.K/MB.01.MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu Bara.

Aturan ini berlaku mulai 1 Desember 2025 dan telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di waktu yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025,” tulis aturan tersebut.

Secara rinci, denda administratif pertambangan nikel di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp6,5 miliar per hektare. Kemudian untuk komoditas bauksit sebesar Rp1,76 miliar per hektare.

Sementara, denda pertambangan di hutan untuk komoditas timah sebesar Rp1,25 miliar per hektare dan untuk komoditas batu bara ditetapkan denda sebesar Rp354 juta per hektare.

Dalam beleid ini juga ditetapkan hasil denda yang dipungut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

“Penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam keputusan ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

(ldy/sfr)


Sumber

Sedang Hangat

Pramono Masih Kaji Rencana Aturan Ganjil Genap hingga Kota Tua

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pramono Masih...

Prabowo Panggil Kepala dan Wakil Kepala Bakom, Minta Kritik Rakyat Ditampung

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Panggil...

Usai Tarik Beras Fortifikasi, Bapanas Jamin Stok di Pasar Stabil

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Usai Tarik...

Kompleks Mahkamah Agung Geger, Penjinak Bom Periksa Tas Mencurigakan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kompleks Mahkamah...

Prabowo Panggil Pimpinan Baru Bakom ke Hambalang Hari Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Panggil...

Topik Terbaru

Pramono Masih Kaji Rencana Aturan Ganjil Genap hingga Kota Tua

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pramono Masih...

Prabowo Panggil Kepala dan Wakil Kepala Bakom, Minta Kritik Rakyat Ditampung

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Panggil...

Usai Tarik Beras Fortifikasi, Bapanas Jamin Stok di Pasar Stabil

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Usai Tarik...

Kompleks Mahkamah Agung Geger, Penjinak Bom Periksa Tas Mencurigakan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kompleks Mahkamah...

Prabowo Panggil Pimpinan Baru Bakom ke Hambalang Hari Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Panggil...

Ketua Umum PIRA Ajak Kader Perluas Gerakan Donor Darah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ketua Umum...

ABK KM Maulana 23 Diduga Dianiaya karena Tak Capai Target Tangkap Cumi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai ABK KM...

UEA Sebut Aksi Kopilot FlyDubai Bentuk Terorisme – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai UEA Sebut...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories