Tuesday, August 18, 2026
18.3 C
Indonesia

Fariz RM Resmi Bebas, Disebut Sudah Kapok dengan Narkoba


Jakarta,

Musisi Fariz RM dipastikan sudah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman hampir setahun akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pengacara Fariz, Deolipa Yumara, memastikan hal tersebut dan mengatakan kabar kliennya kini dalam kondisi yang bahagia. Fariz mulai ditahan sejak ditangkap Februari 2025 dan diperkirakan bebas antara 17 hingga 19 Februari 2026.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM. Jadi, ya sudah, kan kita cuma pakai ilmu tanggalan,” ujar Deolipa Yumara seperti diberitakan detikHot pada Minggu (22/2). “[Fariz RM saat ini] bebas, sehat, bahagia.”

Deolipa mengatakan kliennya sangat bersyukur telah bebas dan disebut sudah kapok kembali berurusan dengan narkoba. Bahkan, Fariz RM disebut menikmati kebebasannya dengan bermusik.


“Sudah kapok dia, sudah tobat kan,” jelas Deolipa. “Jadi nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan.”

Pada September 2025, Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu. Vonis diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain hukuman penjara, Hakim Lusiana Amping juga menyatakan Fariz RM didenda Rp800 juta atas perkara tersebut. Fariz disebut bisa dipenjara dua bulan jika tidak membayar denda.

Beberapa hal menjadi pertimbangan yang memperberat vonis Fariz RM. Musisi itu disebut sudah berulang kali terjerat penyalahgunaan narkotika, serta tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan vonis adalah Fariz RM berkelakuan baik selama persidangan. Hakim juga tidak memberikan rehabilitasi kepada penyanyi tersebut.

Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Oktober 2025. Jaksa sebelumnya menuntut Fariz RM dengan tuntutan enam tahun penjara. Namun banding tersebut ditolak oleh PT Jakarta.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga pada Desember 2025, MA memutuskan menolak kasasi dari Jaksa PN Jakarta Selatan dan memutuskan Fariz RM tetap dihukum 10 bulan penjara.

(end)


Sumber

Sedang Hangat

Bendera Merah Putih 81 Meter Membentang di Curug Tangerang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bendera Merah...

Senangnya Warga Dapat Handuk hingga Kaus di Karnaval Malam Merdeka

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Senangnya Warga...

Kado HUT RI, Rupiah Menguat ke Rp17.798 Sore Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kado HUT...

Ribuan Bangunan Rusak Akibat Gempa NTT, Terbanyak di Kabupaten Ngada

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ribuan Bangunan...

Vietnam Mengekor RI di Pasar Penerbangan Komersial Asia Tenggara

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Vietnam Mengekor...

Topik Terbaru

Bendera Merah Putih 81 Meter Membentang di Curug Tangerang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bendera Merah...

Senangnya Warga Dapat Handuk hingga Kaus di Karnaval Malam Merdeka

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Senangnya Warga...

Kado HUT RI, Rupiah Menguat ke Rp17.798 Sore Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kado HUT...

Ribuan Bangunan Rusak Akibat Gempa NTT, Terbanyak di Kabupaten Ngada

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ribuan Bangunan...

Vietnam Mengekor RI di Pasar Penerbangan Komersial Asia Tenggara

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Vietnam Mengekor...

Kemenhut Pastikan Tak Ada Bara Tersisa di Bromo

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemenhut Pastikan...

Mendagri Ungkap Pemerintah Prioritaskan Penanganan Pascagempa di NTT

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mendagri Ungkap...

Dirut Pertamina Datangi Flores, Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dirut Pertamina...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories