Sunday, October 4, 2026
30.5 C
Indonesia

Jangan Kabur! Ini Panduan Hukum Saat Debt Collector Datang ke Rumah




Jakarta,  — Praktik penagihan utang kerap memicu keresahan, terutama ketika debt collector datang langsung ke rumah nasabah. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan penagihan, khususnya bagi penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur.

“Penagihan harus dilakukan secara beretika. Tidak boleh ada ancaman, intimidasi, atau unsur SARA dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

OJK juga menetapkan batas waktu penagihan maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, penagih dilarang merendahkan martabat debitur maupun melakukan intimidasi kepada kontak darurat, teman, atau keluarga, termasuk melalui dunia maya.

Dengan aturan baru ini, masyarakat diimbau untuk mengetahui haknya saat menghadapi debt collector yang mendatangi rumah. Berikut langkah yang bisa dilakukan:

1. Tanyakan Identitas

Sambut secara sopan dan minta identitas lengkap, termasuk siapa pemberi mandat penagihan serta kontak penanggung jawab.

2. Minta Kartu Sertifikasi Profesi

Penagih resmi memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ini bukti bahwa mereka menjalankan profesinya secara legal.

3. Sampaikan Alasan Keterlambatan

Jelaskan secara baik alasan keterlambatan, dan pastikan berkomunikasi langsung dengan pihak pemberi pinjaman. Hindari memberi janji apa pun yang dapat memperkeruh proses.

4. Periksa Surat Kuasa Penagihan

Jika ada rencana penyitaan barang, pastikan penagih membawa surat kuasa resmi dari penyedia pinjol.

5. Pastikan Ada Sertifikat Jaminan Fidusia

Penyitaan hanya sah bila disertai sertifikat jaminan fidusia. Jika penagih tidak dapat menunjukkannya, Anda berhak menolak penyitaan. Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda dari debitur kepada kreditur sebagai jaminan, tetapi benda tersebut tetap dikuasai atau digunakan oleh debitur.

Dengan memahami aturan dan prosedur resmi ini, debitur dapat lebih percaya diri menghadapi penagihan dan terhindar dari praktik yang melanggar hukum.

(mkh/mkh)

Sumber

Sedang Hangat

Daftar Lengkap Pejabat di Lingkaran Prabowo: Jumlahnya 166 Orang – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Daftar Lengkap...

Rumah Warga dan Sekolah Rusak Imbas Gempa M6,1 Guncang Sumba

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rumah Warga...

Kemenhub Bakal Larang Truk ODOL Beli Tiket Kapal Penyeberangan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemenhub Bakal...

Era Baru Penyaluran Bansos RI, Data Digital Bisa Ungkap Aset-Kelayakan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Era Baru...

Bukan Sebagai Penentu Penerima Bansos – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bukan Sebagai...

Topik Terbaru

Daftar Lengkap Pejabat di Lingkaran Prabowo: Jumlahnya 166 Orang – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Daftar Lengkap...

Rumah Warga dan Sekolah Rusak Imbas Gempa M6,1 Guncang Sumba

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rumah Warga...

Kemenhub Bakal Larang Truk ODOL Beli Tiket Kapal Penyeberangan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemenhub Bakal...

Era Baru Penyaluran Bansos RI, Data Digital Bisa Ungkap Aset-Kelayakan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Era Baru...

Bukan Sebagai Penentu Penerima Bansos – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bukan Sebagai...

7 Pati Polri Naik Pangkat Jadi Komjen

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 7 Pati...

Pemerintah RI Tawarkan 76 Proyek KPBU Rp1,13 Triliun, Ini Daftarnya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah RI...

Alasan Pemerintah Masukkan Ojol ke Transportasi Umum di Aturan Baru

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Alasan Pemerintah...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories