Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Angkat P3K Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 1 Januari 2027 yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Pemerintah mengangkat status pegawai PPPK (P3K) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai tanggal 1 Januari 2027.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan langsung informasi kebijakan ini usai rapat finalisasi pembahasan masalah kepegawaian bersama DPR RI dan sejumlah menteri lainnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (6/11).
“Sebagaimana waktu lalu kami sudah pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” kata Prasetyo di hadapan wartawan, pada Jumat (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menjelaskan bahwa skema pengangkatan P3K paruh waktu menjadi penuh waktu awalnya hanya terbatas hanya untuk tenaga pendidikan atau guru.
Namun, setelah dilakukan perhitungan, pemerintah memutuskan untuk mengangkat profesi lintas sektor lain, yaitu dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis dan pelayanan.
“Kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan ya, atau tenaga pelaksana lain. Nah itu secara apa namanya, status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” ucap Prasetyo.
Sebelumnya, informasi ini sempat disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada akhir September 2026.
Ia menjelaskan kebijakan menaikkan status guru pegawai P3K paruh waktu menjadi penuh waktu ini berlaku tanpa melalui tes. Abdul Mu’ti juga menyebut kebijakan ini akan berlaku mulai awal 1 Januari 2027.
“Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes. Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah,” kata Mu’ti usai rapat di Komisi X DPR, Senin (21/7).
(knf/isn)




