Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dirut KAI Bersuara soal KPK Sita Rp2 M Terkait Kasus Digitalisasi SPBU yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Direktur Utama PTÂ KAI Bobby Rasyidin buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018-2023.
“Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar,” ujar Bobby melalui keterangan tertulis, Jumat (6/11).
Bobby sendiri hari ini berada di Yogyakarta untuk melakukan inspeksi guna memastikan keselamatan di perlintasan sebidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami terus mengupayakan langkah terbaik menuju zero accident, khususnya dalam menyambut Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Bobby.
Selanjutnya, Bobby memohon doa dan dukungan pelanggan KAI serta seluruh masyarakat agar perjalanan kereta api senantiasa selamat, aman, dan lancar.
“Mari kita sambut libur Nataru dengan perjalanan kereta api yang semakin baik,” ujar Bobby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang dari Bobby yang berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU.
“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta siang ini.
KPK sebelumnya telah memanggil Bobby untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025.
Lembaga antirasuah itu mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina untuk periode 2018-2023 sejak September 2024. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kemudian dilakukan mulai 20 Januari 2025 untuk mengusut perkara tersebut.
Dalam perjalanannya, KPK menahan tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU pada 4 Agustus 2026. Ketiganya yakni Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017-2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012-2020 Weriza.
Elvizar juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020-2024.
(dhz/sfr)




