Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai BNPB Minta Kepala Daerah Siaga Hadapi Potensi Banjir-Longsor saat Musim Hujan yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta gubernur hingga bupati/wali kota meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Kepala daerah diminta memastikan posko penanganan darurat bencana beroperasi selama 24 jam.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) BNPB yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang langkah kesiapsiagaan mengadapi musim hujan 2026/2027 diterbitkan 30 Oktober 2026 oleh Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran itu, BNPB meminta kepala daerah segera memetakan wilayah rawan bencana hidrometeorologi. BNPB juga meminta kepala daerah menggelar apel kesiapsiagaan untuk memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik dalam penanganan keadaan darurat bencana.
Selain itu, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) apabila dibutuhkan dengan menetapkan status keadaan darurat bencana. BNPB juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pemantauan informasi cuaca dan peringatan dini secara berkala berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta memastikan posko darurat bencana beroperasi 24 jam.
“Memperkuat koordinasi pentahelix (Pemerintah, Masyarakat, Lembaga Usaha, Akademisi, dan Media) serta memastikan kesiapan posko penanganan darurat bencana beroperasi selama 24 jam,” demikian bunyi surat edaran tersebut dilihat Senin (2/11/2026).
BNPB meminta kepala daerah melakukan analisis wilayah rawan bencana di masing-masing daerah dan menyebarluaskan informasi tersebut melalui berbagai moda komunikasi yang tersedia. Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan edukasi dan sosialisasi kesiapsiagaan masyarakat.
“Meningkatkan edukasi dan sosialisasi slapsiagaan masyarakat berbasis komunitas, termasuk mekanisme evakuasi mandiri serta perlindungan kelompok rentan dalam menghadapi potensi angamal bencana hidrometeorologi,” jelasnya.
Sistem peringatan dini serta mekanisme penyampaian informasi peringatan kepada masyarakat juga harus dipastikan siap. Dalam upaya mengurangi potensi dampak bencana, BNPB meminta pemerintah daerah segera melakukan pembersihan saluran air, normalisasi sungai, pemeriksaan fasilitas pengendali banjir, dan perbaikan infrastruktur fisik.
Terakhir, gubernur, bupati, dan wali kota melalui BPBD provinsi maupun kabupaten/kota diminta menyampaikan laporan perkembangan situasi dan kejadian kepada BNPB secara berkala.
(dek/idn)



