Friday, October 30, 2026
21.6 C
Indonesia

MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah yang sedang hangat diperbincangkan.

Jakarta –

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Putusan itu dibacakan hari ini.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut gugatannya di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

@official_ Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan terkait surat keputusan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikeluarkan oleh Kemendikbud (sekarang Kemendikdasmen), pada Kamis (29/102/2026). Dalam momen itu, pengacara Gibran, Muhammad Rullyandi menunjukkan scan dokumen ijazah Gibran dari SD hingga S1. Dia melampirkan dokumen itu di sidang. #ijazahgibran #gibranrakabuming # #detikcom ♬ suara asli – official

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, namun PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.

Urusan surat penyetaraan pendidikan Gibran juga masih bergulir di PTUN Jakarta. Penggugatnya adalah PT Mercy Toga Kirana. Salah satu petitumnya ialah meminta surat penyetaraan tersebut dibatalkan.

Persidangannya masih berjalan. Namun, penggugat baru-baru ini menyatakan pencabutan gugatan karena merasa pihak Kemendikdasmen selaku tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta.

Halaman 2 dari 2

(haf/imk)





Sumber

Sedang Hangat

Kata-kata Pengunduran Diri Bos Bank Sentral Eropa Christine Lagarde

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kata-kata Pengunduran...

RI Bakal Kebanjiran Pasokan Alumina-Aluminium, Ini Pemicunya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai RI Bakal...

Delpedro Dkk Menang Kasasi MA, Putusan Bebas Inkrah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Delpedro Dkk...

Bisnis Sawit Haji Isam Raup Penjualan Rp3,52 T, Biodiesel Jadi Andalan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bisnis Sawit...

Seperti Myeongdong, Pasar Baru Mau Disulap Jadi Pusat Kuliner 24 Jam

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Seperti Myeongdong,...

Topik Terbaru

Kata-kata Pengunduran Diri Bos Bank Sentral Eropa Christine Lagarde

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kata-kata Pengunduran...

RI Bakal Kebanjiran Pasokan Alumina-Aluminium, Ini Pemicunya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai RI Bakal...

Delpedro Dkk Menang Kasasi MA, Putusan Bebas Inkrah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Delpedro Dkk...

Bisnis Sawit Haji Isam Raup Penjualan Rp3,52 T, Biodiesel Jadi Andalan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bisnis Sawit...

Seperti Myeongdong, Pasar Baru Mau Disulap Jadi Pusat Kuliner 24 Jam

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Seperti Myeongdong,...

Kita Tak Butuh Orang yang Cuma Pintar, Tapi Punya Integritas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kita Tak...

Wamentan Alim Dorong Ekspor Pangan yang Untungkan Petani

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wamentan Alim...

Kapolri Tausiyah Pentingnya Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam Rawat Bangsa

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kapolri Tausiyah...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories