Friday, October 30, 2026
30.7 C
Indonesia

Gibran Buka Peluang Hadiri Sidang Ijazah di PTUN, tapi Dengan Catatan

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gibran Buka Peluang Hadiri Sidang Ijazah di PTUN, tapi Dengan Catatan yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka peluang untuk hadir dalam sidang gugatan atas surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tapi, bakal kehadirannya itu bisa terjadi dengan catatan jadwal sidang yang diagendakan tak berbenturan dengan tugas atau pekerjaan sebagai wakil presiden yang membantu Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal tersebut diutarakan kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/10) kemarin.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Beliau menyampaikan, jika memang ada saatnya, dan tidak berbenturan dengan keagendaanya, beliau pun juga tidak berkeberatan [hadir di sidang] gitu,” ujar Adil dikutip dari rekaman video di 20detik.com.

“Namun, dengan ketentuan ya, apabila kesempatan itu tidak berbenturan dengan agenda beliau. Tentunya kan beliau sebagai wakil presiden, sebagai pembantu presiden, tentu banyak tugas yang harus diselesaikan,” sambungnya.





Adil mengaku sebelum persidangan gugatan suket yang diperkarakan tim kuasa hukum Denny Indrayana di PTUN Jakarta, pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Gibran. Dalam pertemuan itu, kata dia, Gibran mengklaim tak marah terhadap siapa pun yang mempermasalahkan keabsahan pendidikannya.

“Seperti yang saya sampaikan, jadi sebelum kami maju ke persidangan ini, kami sudah terlebih dahulu bertemu dengan Pak Wapres. Dan, beliau juga telah menyampaikan secara pribadi bahwa beliau mohon untuk dibantu, dan beliau menyampaikan juga ‘Saya tidak marah–dengan–kepada siapapun, hanya tolong untuk ditanggapi’,” kata Adil.

Melalui situs resmi PTUN, gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026. Pada kasus ini, pihak penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Petitum penggugat yakni meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Surat Keputusan Nomor 9149 itu jadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU RI saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam persidangan yang berlangsung di PTUN Jakarta pada Kamis kemarin, Denny dan tim kuasa hukumnya justru menyatakan mencabut gugatan dan walk out atau keluar dari sidang kasus surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran tersebut.

Denny memberitahu aksi walk out itu di akun pribadi resmi di Instagram.

“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis Denny, dikutip Kamis.

Denny mengungkap alasannya walk out karena pihak tergugat yakni Kementerian Pendidikan, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang bisa menjadi dasar terbitnya suket untuk Gibran.

“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” tulis Denny.

“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” Denny menutup status di akunnya.

Dari situs resmi PTUN, gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026.

Pada kasus ini, pihak penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Petitum penggugat yakni meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Surat Keputusan Nomor 9149 itu jadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU RI saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

[Gambas:Instagram]

Pengacara Gibran perlihatkan foto salinan ijazah Gibran

Sementara itu , Adil dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta kemarin menjelaskan jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran seraya memperlihatkan ijazah-ijazah dan sertifikat putra sulung Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

Adil mengatakan Gibran mengikuti jenjang pra-universitas pathway dari UTS Insearch, yang kini bernama UTS Collage di Australia, yang mengeluarkan Certificate of Attendance untuk kemudian melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) dalam jenjang yang sama.

“UTS Insearch mengatakan melalui Certificate of Attendance-nya bahwa betul Pak Gibran adalah pelajar di sekolah kami dan beliau telah menyelesaikan sebanyak 90 persen (total mata pelajaran) dan bukti inilah yang kemudian oleh MDIS dijadikan dasar untuk melakukan yang namanya transfer kredit, artinya transfer nilai. Kemudian beliau menyelesaikan jenjang pendidikan di pre-university-nya di MDIS,” jelas Adil kemarin, mengutip dari Antara.

Dengan proses itu, MDIS kemudian mengeluarkan Advanced Diploma dan Gibran kemudian melakukan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di University of Bradford yang bekerja sama dengan MDIS.

Dia menjelaskan  Advanced Diploma yang dikeluarkan MDIS secara jenjang berada satu level dengan Advanced Level (A Level) yang digunakan oleh berbagai negara termasuk Singapura sebagai standar penerimaan masuk universitas.

Proses itu dijalaninya setelah menyelesaikan tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Surakarta sebelum melanjutkan pendidikan ke luar negeri dan mendapatkan sertifikat Ordinary Level (O Level) untuk pendidikan secondary school di Singapura

“Di luar negeri teman-teman bisa lihat pada pendidikan menengah ini di Indonesia dikenal pendidikan menengah adalah menengah pertama dan menengah atas. Totalnya adalah 6 tahun. Sedangkan di luar negeri pendidikan menengah itu dikenal dengan secondary dan jangka waktunya hanya 4 tahun. Di sini adalah gap pertama antara sistem pendidikan di Indonesia dan di luar negeri,” jelasnya.

Adil mengatakan, penjelasan itu ditujukan untuk memberikan gambaran yang lengkap dan runut terkait tahapan pendidikan yang dijalani oleh Gibran Rakabuming.

“Inilah yang kami buktikan di dalam persidangan dan kami berharap bahwa ini merupakan suatu penjelasan yang sangat gamblang sehingga bisa memberikan gambaran yang sederhana dan bisa dimengerti oleh masyarakat tentang bagaimana sih riwayat pendidikan dan bagaimana riwayat diperolehnya ijazah Pak Gibran yang lengkap sejak SD sampai dengan S1,” katanya.

Menuruntya, tim pengacara Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini juga telah memperlihatkan seluruh dokumen riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kepada majelis hakim dan sudah diunggah di E-Court.

(tim/kid)

Sumber

Sedang Hangat

Harga Minyak Dunia Mendidih Lagi ke US$115,74 Hari Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Minyak...

Legislator Golkar Dorong 20 Korporasi Tersangka Karhutla Ganti Rugi ke Negara

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Legislator Golkar...

Hashim Minta Pengusaha Hentikan Praktik Goreng Saham

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Hashim Minta...

Polri Tetapkan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla, 4 Perusahaan Asing

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polri Tetapkan...

2 Tahun Pemerintahan Prabowo Bukan Sekadar Rencana, tapi Kerja Nyata

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 2 Tahun...

Topik Terbaru

Harga Minyak Dunia Mendidih Lagi ke US$115,74 Hari Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Minyak...

Legislator Golkar Dorong 20 Korporasi Tersangka Karhutla Ganti Rugi ke Negara

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Legislator Golkar...

Hashim Minta Pengusaha Hentikan Praktik Goreng Saham

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Hashim Minta...

Polri Tetapkan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla, 4 Perusahaan Asing

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polri Tetapkan...

2 Tahun Pemerintahan Prabowo Bukan Sekadar Rencana, tapi Kerja Nyata

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 2 Tahun...

Usul Revisi UU Tipikor Seiring Pembahasan RUU Rampas Aset

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Usul Revisi...

Kepercayaan Investor Terhadap RI Masih Sangat Tinggi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kepercayaan Investor...

Pemerintah Perkuat Akses Kesehatan lewat Revitalisasi RSUD & Puskesmas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Perkuat...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories