Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kebakaran Lahan 7 Hektare di Palembang, Nyaris Sambar Rumah Warga yang sedang hangat diperbincangkan.
Palembang, —
Kebakaran terjadi di lahan kosong sekitar tujuh hektare kawasan Plaju Darat, Palembang pada Jumat (23/10). Kebakaran terjadi sejak 19.00 WIB dan terus membesar dengan cepat hingga nyaris merembet ke permukiman warga.
Situasi darurat tersebut langsung memicu pengerahan tim terpadu yang terdiri dari Direktorat Samapta Polda Sumsel, TNI, BPBD, hingga petugas Damkar Kota Palembang ke lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, kebakaran lahan itu baru berhasil dikendalikan jelang Sabtu (24/10) dini hari.
Demi mencegah api makin liar merangkul perumahan penduduk, lima unit armada pemadam kebakaran beserta kendaraan taktis (rantis) milik Dit Samapta Polda Sumsel diturunkan memblokir jalur api.
Direktur Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Ridwan Raja Dewa turun langsung memimpin operasi pemadaman di garis depan.
“Informasi awal kami mendapat kabar api bahwa awal mula api itu jam 7 malam berada di pinggir jalan, tim terpadu Polri, BPBD dan Damkar,” kata Ridwan Raja Dewa.
“Perkiraan lahan yang terbakar kurang lebih 7 hektare, informasi dari warga ada yang sengaja namun masih kami dalami, Damkar yang diturunkan ada lima,” ia menguraikan.
Kondisi api yang sempat tak terkendali jelas memantik kepanikan warga setempat. Nauval Saputra, salah satu penduduk yang rumahnya tak jauh dari titik api, mengaku sangat waswas dan mendesak tindakan tegas bagi para pemilik lahan nganggur.
“Kami dari warga ini merasa takut, apalagi di tempat kita banyak sekali hutan yang masih lebat tapi dengan kondisi cuaca ini sedikit kering berpotensi menyebabkan kebakaran hutan, untuk yang mempunyai lahan untuk menjaga masing-masing lahannya,” keluh Nauval.
“Kepada pemerintah tolong ditertibkan dan diolah sebaik-baiknya,” Nauval menegaskan.
Merespons rentetan ancaman kebakaran hutan dan lahan yang terus mengintai area perumahan, Pemerintah Kota Palembang saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) khusus.
Aturan tersebut disiapkan untuk menertibkan urusan pengelolaan lahan tidur atau tanah kosong terbengkalai, agar tak lagi menjadi biang kerok bencana lingkungan di masa depan.
(hnf/chri)




