Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Raline Shah Mundur dari Kursi Stafsus Menkomdigi yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Selebritas Raline Shah mengundurkan diri sebagai Staf Khusus Menkomdigi. Sebelumnya dia di jabatan itu sejak Januari 2025.
“Saya sangat bersyukur atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan kepada saya untuk mengabdi,” ujar Raline dalam siaran pers yang mengumumkan pengunduran dirinya tersebut, Selasa (13/1) malam.
“Ini merupakan pengalaman yang sangat berarti, dan saya merasa bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk melangkah ke babak berikutnya dalam perjalanan profesional saya,” sambung perempuan berlatar belakang aktris dan model tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Raline menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menkomdigi Meutya Hafid atas kepercayaan hingga kesempatan yang diberikan kepadanya dalam pelayanan publik.
Raline mengatakan keputusan mengundurkan diri dari jabatan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai komitmen personal dan profesional yang terus berkembang, termasuk keberlanjutan kariernya di industri hiburan.
Raline mengaku akan mendukung proses transisi tanggung jawab dan berbagai kegiatan yang masih berjalan guna memastikan keberlanjutan program di lingkungan Kementerian. Pengunduran diri Raline dari jabatan Staf Khusus berlaku efektif pada 13 Oktober 2026.
Sementara itu, dalam siaran pers yang sama, Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas kontribusi Raline selama menjalankan tugasnya di Kementerian.
“Kami mengapresiasi kontribusi Raline selama menjalankan tugasnya di Kementerian dan menghormati keputusannya untuk melanjutkan perjalanan profesionalnya,” ujar Meutya.
“Kami tetap berterima kasih atas dukungan Raline terhadap agenda transformasi digital Indonesia,” sambungnya.
Dalam siaran pers itu, Raline disebut turut berkontribusi memperkuat kemitraan global serta mendorong edukasi dan literasi digital di Indonesia, termasuk berbagai inisiatif yang berkaitan dengan keamanan digital dan perlindungan anak.
Salah satu kebijakan penting yang menjadi bagian dari agenda Kementerian selama masa tugasnya adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital.
(kid)




