Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai DPR Sahkan Undang Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menaker yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, beleid baru tersebut memperkuat perlindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.
“Secara keseluruhan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh, dan keberlangsungan dunia usaha,” kata Yassierli dalam sambutannya di kompleks parlemen, Jakarta.
Sejumlah aturan baru yang diatur dalam UU tersebut antara lain larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
UU ini juga mengatur dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK. Perlindungan hak pekerja perempuan juga diperkuat, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.
Selain itu, aturan baru memberikan kepastian perlindungan bagi peserta pemagangan melalui pembatasan waktu magang, pemberian uang saku, perlindungan K3, kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan.
Bagi pencari kerja, pemerintah akan memperkuat keterbukaan informasi pasar kerja dan pelaporan lowongan kerja untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, hingga penyebaran lowongan kerja fiktif.
UU tersebut juga memperluas perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel untuk mengantisipasi bentuk pekerjaan baru di masa depan atau future of work.
Di sisi lain, pengawasan ketenagakerjaan diperkuat dengan peningkatan kapasitas pengawas, termasuk pemerintah menegaskan sanksi administratif dan pidana yang lebih tegas, proporsional, dan berjenjang bagi pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Dalam hubungan industrial, UU ini menekankan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“RUU ini tidak hanya berhasil menyelaraskan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional. Tetapi juga menjawab perintah konstitusional,” ujarnya.
Secara keseluruhan, pemerintah menyatakan UU tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
(wur)




