Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Musim Liburan Berakhir, Tingkat Hunian Hotel Kembali Merosot yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat turunnya tingkat penghunaian kamar (TPK) hotel pada Agustus 2026 menjadi sebesar 39,83%, lebih rendah dari catatan Juli 2026 yang sebesar 41,13%, meski masih lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu 38,58%.
TPK hotel untuk klasifikasi bintang 1-5 juga tercatat turun menjadi 52,52% dari bulan sebelumnya 54,54% dan masih lebih tinggi pula dibanding catatan Agustus 2025 sebesar 50,51. Sedangkan TPK hotel non bintang 26,71% lebih rendah dari bulan sebelumnya 27,25% dan masih lebih tinggi dari Agustus 2025 sebesar 25,79%.
“TPK Hotel untuk klasifikasi bintang pada Agustus 2026 mencapai 52,52% atau mengalami penurunan secara bulanannya menurun 2,02% poin,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS RI Ateng Hartono dalam konferensi pers, dikutip Jumat (2/10/26).
BPS mencatat, melorotnya tingkat penghunian kamar hotel pada Agustus 2026 dibanding bulan sebelumnya akibat penurunan musim liburan, khususnya libur sekolah anak, yang membuat tren aktivitas perjalanan masyarakat rendah dibanding bulan sebelumnya.
“Penurunan TPK secara bulanan sejalan dengan adanya normalisasi mobilisasi setelah berakhirnya peak travel season dan liburan sekolah pada kondisi di Juni sampai dengan Juli 2026, sehingga tentunya ini akan menyebabkan permintaan akomodasi kembali ke pola yang lebih normal di kondisi Agustus 2026 ini,” ucap Ateng.
Secara spasial, TPK hotel bintang tertinggi pada Agustus 2026 tercatat di Provinsi Bali sebesar 68,19%, diikuti oleh Banten dan DI Yogyakarta, masing-masing sebesar 58,78% dan 56,71%. Sementara itu, TPK hotel bintang terendah tercatat di Maluku, Aceh, dan Sulawesi Barat masing-masing sebesar 24,55%; 26,04%; dan 26,15%.
Adapun untuk TPK non bintang tertinggi tercatat masih di Bali sebesar 43,16%, diikuti DKI Jakarta sebesar 41,83% dan Kepulauan Riau sebesar 34,14%. Sebaliknya, TPK terendah tercatat di Papua Pegunungan, yaitu sebesar 10,03%.
Lama Menginap Juga Susut
Rata-rata lama menginap tamu hotel bintang di Indonesia pada Agustus 2026 mencapai 1,63 malam. Angka ini mengalami penurunan sebesar 0,04 malam dibandingkan Agustus 2025 (y-on-y) tetapi tetap dibandingkan bulan sebelumnya (m-to-m).
Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing lebih tinggi daripada tamu Indonesia. Pada Agustus 2026, rata-rata lama menginap tamu asing tercatat sebesar 2,48 malam, sedangkan tamu Indonesia hanya sebesar 1,48 malam.
Secara spasial, rata-rata lama menginap tamu hotel bintang terlama pada Agustus 2026 tercatat di Papua Tengah, yaitu sebesar 3,34 malam, diikuti Bali sebesar 2,77 malam dan Nusa Tenggara Barat sebesar 2,02 malam.
Sementara itu, rata-rata lama menginap tamu hotel tersingkat tercatat di Sulawesi Barat sebesar 1,11 malam, Bengkulu sebesar 1,27 malam, dan Sumatera Utara sebesar 1,28 malam.
Rata-rata lama menginap tamu asing terlama tercatat di Papua Tengah sebesar 25,93 malam, sedangkan yang tersingkat tercatat di Papua Barat Daya sebesar 1,14 malam.
Adapun untuk tamu Indonesia, rata-rata lama menginap terlama tercatat di Papua Tengah sebesar 2,51 malam, sedangkan yang tersingkat tercatat di Sulawesi Barat yaitu sebesar 1,10 malam.
(arj/arj)




