Friday, October 2, 2026
29.5 C
Indonesia

MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Dkk untuk Hadirkan Gibran di Sidang

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Dkk untuk Hadirkan Gibran di Sidang yang sedang hangat diperbincangkan.

Jakarta –

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pihak Denny Indrayana dan para pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menyatakan penolakan dilakukan setelah majelis hakim membahas surat dari pihak pemohon.

“Pertama, surat-surat yang masuk ke kami, terutama dari pemohon untuk menghadirkan segala macam, termasuk yang ada tadi sekitar pukul 15.43 WIB. Dan kami sudah bahas terakhir, karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima, apa namanya, usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” kata Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip pada Jumat (2/10/2026).

Saldi menjelaskan MK sepakat untuk menghadirkan pihak-pihak yang dinilai dapat memberikan pandangan yang dibutuhkan. Saldi meminta para pemohon bisa memahami keputusan majelis hakim.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon. Pak Denny bisa dipahami ya, Pak Refly? Oke,” tutur Saldi.

Sebelumnya, Pemohon gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pendidikan ijazah Gibran Rakabuming Raka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Gibran dalam sidang pembuktian besok (1/10). MK menyatakan masih mempertimbangkan surat permintaan pemanggilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/9). Bambang memohon Mahkamah mempertimbangkan permintaan pemanggilan Gibran tersebut.

“Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian. Ada Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. Itu suratnya sudah kami kirim, mohon untuk dipertimbangkan untuk dipanggil,” kata Bambang Widjojanto.

Hakim MK Saldi Isra mengatakan surat permintaan itu sudah diterima. Namun, ia menyampaikan Mahkamah akan membahasnya terlebih dahulu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Iya, kami sudah terima surat itu tetapi belum dibahas. Nanti akan dibahas dalam RPH yang terpisah. Jadi barang-barang berat kayak begini ini harus dicicil, Pak Bambang. Enggak boleh sekaligus diselesaikan semua,” ujar Saldi Isra.

“Saya takut itu kelupaan, sudah ada rapat musyawarah tetapi belum disampaikan kepada kami,” jawab Bambang.

“Sudah dibahas tetapi belum selesai,” ujar Saldi.

Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9/2026) lalu. Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai Pihak Turut Terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:

-Brahma Aryana
-Ansufri ID Sambo
-Denny Indrayana
-Fachrul Razi
-Tyasno Sudarto
-Slamet Soebijanto
-Hanafie Asnan
-Soenarko MD
-drg. Moeryono
-H.M. Subhan
-Bonatua Silalahi
-Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini, bahkan informasi tersebut dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Halaman 2 dari 3

(kuf/haf)


Sumber

Sedang Hangat

Geger Kasus Cornell 7, Ini Kronologi & Apa yang Sebenarnya Terjadi – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Geger Kasus...

Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono Mengundurkan Diri

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Deputi II...

Jadi Menko Hilirisasi, Bahlil Sempat Targetkan Megaproyek Rp618 T

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jadi Menko...

Kata-kata Sarmuji usai Sertijab Menteri Perindustrian RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kata-kata Sarmuji...

Penambang Ilegal Dibantu China Keruk Tambang Emas RI Pakai Eksavator – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Penambang Ilegal...

Topik Terbaru

Geger Kasus Cornell 7, Ini Kronologi & Apa yang Sebenarnya Terjadi – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Geger Kasus...

Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono Mengundurkan Diri

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Deputi II...

Jadi Menko Hilirisasi, Bahlil Sempat Targetkan Megaproyek Rp618 T

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jadi Menko...

Kata-kata Sarmuji usai Sertijab Menteri Perindustrian RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kata-kata Sarmuji...

Penambang Ilegal Dibantu China Keruk Tambang Emas RI Pakai Eksavator – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Penambang Ilegal...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disidang Rabu 7 Oktober Pekan Depan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Eks Jampidsus...

2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 2 Karyawati...

Harga Emas Antam Luntur ke Rp2,576 Juta Hari Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Emas...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories